Tuesday, October 1, 2013

Panwaslu Rekomendasikan KPU Perihal Zonasi APK



Demak- Masih leletnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, membuat Panwaslu merasa risih dan perlu melakukan rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan langkah nyata dengan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami hari ini (Senin, 30/9) mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera menyikapi PKPU nomor 15 tahun 2013 karena sampai PKPU tersebut diberlakukan, KPU belum juga menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye”, ujar Khoirul saat memberi keterangan soal PKPU 15 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU terkait rekomendasi dari Panwaslu. Saat ini komisioner KPU sendiri masih sibuk dengan proses perekrutan anggota KPU yang sudah masuk tahapan sepuluh besar.
“Sesuai dengan PKPU 15, Panwaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan kepada KPU. Sementara eksekusi penertiban dilakukan oleh KPU dan satpol PP”, ujarnya lebih lanjut. 
Penentuan zonasi oleh KPU merupakan hal yang harus segera dilakukan karena berkaitan dengan keindahan kota, “kalau KPU sudah menetapkan zonasi pemasangan APK, setidaknya tidak terjadi kesemrawutan baliho maupun spanduk yang dipasang oleh partai politik maupun calon anggota DPRD”, kata ketua Panwaslu tersebut. (UN)