Thursday, March 6, 2014

Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi




Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3). Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,  peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.