Friday, April 25, 2014

Gagal Dapat Kursi, PKPI dan Hanura Tidak Laporkan Dana Kampanye



Demak- Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.

Saturday, April 19, 2014

Nasdem Terima Hasil Musyawarah



Demak- Partai Nasdem akhirnya menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan Tanggul.
Hadir pula pada kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH., MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor. Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan oleh PPK tersebut. Pihaknya  berharap ini bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah  KPPS, PPS dan PPK.

Wednesday, April 16, 2014

Tak Puas Sama PPS, Caleg NasDem Ngadu ke Panwaslu



Demak- Salah seorang calon legislatif dari Partai NasDem melaporkan beberapa PPS di kecamatan  Mijen karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Mijen. PPS yang dilaporkan antara lain PPS Desa Rejosari, Jleper, Tanggul, Bantengmati, dan Pecuk.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Demak sekaligus caleg dari dapil 5 yang meliputi kecamatan Mijen, Gajah dan Karanganyar yang bernama H. Prawiro Sukotjo ini lalu melaporkan ke Panwaslu Demak yang diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh pada Senin (14/4).
Dalam laporannya Prawiro menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa PPS dan dialihkan ke partai yang lain. Dalam kesempatan itu Prawiro membawa serta bukti berupa potokopi C1 yang didapatkasn oleh saksi yang hadir di TPS. Prawiro dalam laporannya berharap agar suara yang didapatkan oleh partai tertentu dengan cara ilegal dikembalikan lagi karena hal itu merugikan partai peserta pemilu terutama partai nasdem.

Saturday, April 5, 2014

Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan



Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan

DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar.
Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
- Suherman, S.Ag, SH
- Rayun Syahputra, SH
- Yan Subiyono, SH
- Bayu Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.