Thursday, August 7, 2014

Prabowo Menggugat, Panwaslu Siaga Satu



Demak- Panwaslu Kabupaten Demak pasca pelaksanaan pungut hitung tanggal 9 Juli kemarin masih tetap melakukan aktivitas kantor seperti biasa. Hal ini dikarenakan adanya gugatan oleh calon presiden Prabowo-Hatta yang ditujukan kepada KPU Demak.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyatakan hal tersebut kepada awak media yang menyambangi kantor Panwaslu kemarin. “kami saat ini sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pasangan calon presiden prabowo-hatta, jadi saat mahkamah konstitusi meminta kami untuk bersaksi kami akan langsung siap” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta menggugat KPU Demak karena salah satunya di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam PPS melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 9 Juli 2014, dimana hal ini tidak sesuai tahapan pemilu.
Hasil yang diperoleh dari situs mahkamah konstitusi menyebutkan setidaknya ada lima poin gugatan yang diajukan oleh kubu prabowo. Selain di Desa Mrisen itu mereka juga mempersoalkan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, hal ini ditemukan di TPS 13 dan 19 Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
Pasangan capres Prabowo juga mempermasalahkan penyerahan blanko C1 kepada saksi dalam keadaan kosong, dan para saksi dipersilahkan untuk mengisi sendiri, sehingga menurut mereka hal ini berpotensi terjadinya kecurangan.
“banyak saksi dari tim kami yang mendapatkan C1 masih kosong, hal ini kan rawan dilakukan kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ini jelas kesalahan KPPS” ujar Gufron, saat rekapitulasi di KPU beberapa waktu yang lalu. Atas kejadian tersebut, pihaknya tidak mau tanda tangan dalam rekapitulasi tersebut dan akan melaporkan kepada tim pemenangan di tingkat provinsi.