Saturday, October 10, 2015

Rakor Pengawasan DPT, Panwascam kedatangan Komisioner Bawaslu Jateng




Demak- Bawaslu Jawa Tengah Sabtu (10/10) melakukan kunjungan supervisi ke Panwas Kabupaten Demak berbarengan dengan kegiatan rapat koordinasi pengawasan DPT dan kampanye dengan Panwascam se Kabupaten Demak. Dalam kunjungannya ke Panwaskab Demak, komisioner Bawaslu Provinsi Teguh Purnomo, SH., MHum didampingi oleh Kasubag TP3 Bawaslu Jawa Tengah Rr. Istilah Wulandari, SH.
Pada kesempatan itu komisioner yang mengkoordinir divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga menyempatkan diri untuk memberikan wejangan dan motivasi kepada panwascam yang diundang dalam rapat tersebut.

Saturday, October 3, 2015

Penetapan DPT Demak Alot



Demak- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada pada Jumat (2/9) berjalan alot, penyebabnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Demak masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Di Kecamatan Mranggen masih ada sekitar 353 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih,” kata Ketua Panwaskab khoirul Saleh di Waroengkoe jalan lingkar Demak sesaat sebelum ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada di Kabupaten Demak dilakukan hari ini, 2 Oktober 2015. Namun, kata Khoirul, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi dengan permasalahan. Dari jumlah 353 permasalahan di Kecamatan Mranggen, terdiri dari pemilih yang sudah memenuhi syarat namun  tidak masuk dalam daftar pemilih yang akan ditetapkan.
Pada kesempatan itu Panwas juga menyoroti masih ditemukannya PPK yang tidak cermat dalam membuat tanggal penetapan rapat pleno, “kami masih menemukan di Wedung PPK membuat tanggal lampiran berita acara rapat pleno pada 30 Oktober, sementara 30 Oktober itu masih satu bulan lagi, sehingga ini juga harus dilakukan koreksi agar ke depannya PPK lebih teliti”. Ujarnya pada kesempatan itu.

Saturday, September 19, 2015

Pemasangan APK Kontradiktif : SK Bupati dan SK KPU Berbeda

DEMAK-Aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Demak menimbulkan perbedaan tafsir. Dua aturan pemasangan APK yang masing-masing diterbitkan Bupati maupun KPU Demak ternyata kontradiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata Bupati telah mengeluarkan keputusan No 273/495 tahun 2015 tentang tempat kampanye dan tempat pemasangan APK dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan bupati ini menyebutkan tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai pemasangan alat peraga kampanye pilkada beberapa diantaranya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk balai desa.
Jika APK akan dipasang pada tempat tersebut minimal berjarak 10 meter dari tempat-tempat larangan kampanye dan tidak terkecuali balai desa. Sebaliknya, KPU Demak mengeluarkan keputusan No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015 yang menyebutkan pemasangan APK jenis umbul-umbul dapat dilakukan di sekitar balai desa bahkan di depan balai desa tanpa disebutkan ketentuan jarak minimal dari tempat tersebut.
Sedikitnya ada 20 desa yang disebutkan dalam keputusan tersebut yang diperbolehkan dipasangi APK hanya dengan keterangan di depan maupun sekitar balai desa. Sejumlah balai desa yang didatangi seperti di Desa Kalikondang Kecamatan Demak, Desa Batursari Kecamatan Mranggen dan Desa Karangmlati Kecamatan Demak ditemukan APK dipasang tepat di pintu pagar bahkan ada yang ditempel di gedung kompleks balai desa.
Pj Kades Karangmlati Agus M Kartono mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kejelasan aturan soal pemasangan APK. Bila memang pemasangan APK di balai desa dinyatakan menyalahi aturan maka dirinya akan mengkoordinasikan hal itu kepada PPS.
“Saya tidak tahu kalau APK dilarang dipasang di balai desa. Nanti akan saya sampaikan kepada PPS selaku pihak yang memasang APK”, katanya.
Tidak dilibatkan
Sementara itu, Komisioner Panwas Demak Ulin Nuha dan Mat Zudi mengatakan baru kemarin menerima salinan keputusan KPU Demak No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015, Panwas sendiri, imbuhnya, tidak dilibatkan dalam penyusunan zona-zona pemasangan APK di 14 kecamatan.
Pemasangan APK di kompleks balai desa, menurut Ulin, tentu bertentangan dengan keputusan bupati. Sebab balai desa merupakan fasilitas pemerintahan. Pihaknya akan mengkaji temuan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menindaklanjutinya.
Terpisah, Ketua KPU Demak, Mahmudi menyatakan, pemasangan APK bilamana tertulis di depah balai desa bukan berarti di kompleks balai desa. Menyikapi temuan pemasangan APK yang dipasang oleh PPS di kompleks balai desa, pihaknya akan memerintahkan untuk dipindah ke lokasi yang bukan larangan.
“Kami terima kasih atas temuan-temuan yang dilaporkan terkait pemasangan APK pada daerah-daerah larangan. Sesegera mungkin, kami akan memindahkan APK ynng dipasang menyalahi aturan tersebut”, tukasnya.(SM, 18/9/2015)

622 Orang Meninggal Masuk DPS

DEMAK-Pemutakhiran data dan daftar pemilih telah memasuki tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Meski begitu, masih ditemukan 622 orang yang sudah meninggal dunia tercantum dalam DPS.
Komisioner Panwas Demak, Mat Zudi mengatakan, hasil pencocokkan dan penelitian salinan DPS berdasarkan pengawasan PPL didapati 1.601 orang yang tercantum dalam DPS ternyata tidak memenuhi syarat (IMS). Kriteria TMS terbagi dalam delapan kelompok. Pertama pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebanyak 244 orang. Kedua kesalahan data pemilih meliputi penulisan nama, alamat maupun tanggal lahir sebanyak 190 orang.
Ketiga pemilih tercatat lebih dari satu kali ada 479 orang. Keempat pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih ter catat pada DPS sebanyak 622 orang. Kelima pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain sebanyak 414 orang.
Keenam pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TM atau Polri sebanyak delapan orang. Ketujuh pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin pada tanggal serta hari pemungutan suara ada satu orang. Kedelapan pemilih yang fiktif sebanyak 77 orang.
“Pemilih fiktif ini pengertiannya nama beserta alamat terdaftar di DPS. Tapi setelah diverifikasi orang dengan nama di alamat tersebut tidak ada”, jelasnya didampingi Komisioner Panwas lainnya Ulin Nuha, kemarin.
Jumlah DPS yang dilakukan verifikasi oleh PPL ini secara acak di 700 TPS dari 1.757 TPS. Dari jumlah itu, Pemilih yang TMS terbanyak ditemukan di TPS Kecamatan Gajah sebanyak 760 orang.
Lalu disusul Kecamatan Guntur sebanyak 172 orang dan Kecamatan Wonosalam sebanyak 162 orang. Menyikapi hal itu, Panwas akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar melakukan perbaikan terhadap pemilih TMS.
“Rekomendasi akan kami sampaikan pada masa perbaikan DPS mulai tanggal 20 sampai 25 September. Saat ini sampai tanggal 19 September masih dalam tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU”, imbuhnya.(SM, 18/9/2015)

Friday, September 11, 2015

Sosialisasi Pengawasan, Panwas Demak Gelar Rakor Stakeholder



Demak- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak (Panwas Kab. Demak) menggelar Rapat Koordinasi Stakeholders Dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak Tahun 2015 Dengan Stakeholder, di Kompleks Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (10/9). Rapat koordinasi yang diselenggarakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas semua pemangku kepentingan untuk mengawal pilkada yang bersih, berintegritas dan damai. Serta bisa menjadi alat untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran dan mencegah potensi pelanggaran pada pilkada serentak 2015.
“Tujuan rakor ini adalah sebagai alat deteksi dini mencegah pelanggaran sehingga kita bersama berupaya mencegah potensi konflik dan praktik pragmatis atau politik transaksional dalam pilkada. Diharapkan juga dapat mencegah secara dini agar tidak ada penyelenggara pemilu yang melanggar pilkada,” kata Ketua Panwas Kab. Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH, saat membuka rakor di Bina Praja.

Tuesday, September 1, 2015

Panwas Bersama Satpol PP Bersihkan Alat Peraga Kampanye



DEMAK – Panwas dan petugas Satpol PP, kemarin, membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) disepanjang jalan raya Pantura Demak. Mulai dari Sayung hingga Karanganyar (perbatasan Kudus). Ketegasan ini diambil setelah pemasang dari paslon tidak mau mencopoti APK milik mereka.
Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh, mengatakan, semua APK tidak diperbolehkan dipasang selain dari KPUD. Panwas bersama Satpol PP mulai bergerak mengambil APK dijalan-jalan protokol Kota Demak. setelah itu dilanjutkan ke arah jalur Pantura. “Pencopotan APK ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Yulianto menambahkan, pencopotan atau pembersihan APK memang menjadi tugas pokok Panwas setempat. Sebelumnya, penurunan APK oleh pemasang diberikan waktu 1×24 jam. Namun, karena paslon sebagai pemasang APK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, maka Panwaskab dan atau panwas kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK kampanye tersebut. “Jadi, sudah jelas penurunan APK itu tugas Panwas dan satpol pihak yang diajak koordinasi untuk ikut mencopot APK tersebut,”ujar Yulianto.
Meski begitu, dia juga menyayangkan KPUD Demak. Sebab, ketika APK yang bertebaran diberbagai lokasi ditertibkan Panwas dan Satpol PP dilakukan, mestinya APK pengganti dari pihak KPUD segera dipasang. Namun, yang terjadi hingga kemarin APK dari KPUD belum terlihat dipasang dititik-titik yang ditentukan. “Kalau APK dari KPUD tidak secepatnya dipasang, maka akan terjasdi kekosongan atau kevakuman sosialisasi. Padahal, KPUD punya tugas untuk mensosialisasikan paslon,”katanya.‘

Menurut Yulianto, untuk menertibkan APK tersebut, Satpol belum memiliki dana. Sebab, masih menunggu anggaran APBD Perubahan dulu. Yulianto menambahkan, hasil pencopotan APK diserahkan ke Panwas. “Perlu diketahui bahwa APK yang dibuat di luar KPUD adalah APK ilegal. Karena itu, Satpol saat bergerak melakukan pembersihan APK tersebut tetap profesional. Semua kita bersihkan. Kita tidak tebang pilih dan penurunan APK dilakukan secara bertahap,” ujarnya.(sumber JP 1/9/15)

Friday, August 21, 2015

Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Siapkan Andong



Demak- KPU Kabupaten Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.  
KPU menyampaikan bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.

Thursday, August 6, 2015

Panwaskab Demak: Tim Kampanye Harus Mencermati Daftar Pemilih



Demak- Panwas Kabupaten Demak dalam rangka upaya pencegahan mengirimkan surat himbauan kepada tim kampanye dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Demak. Dalam surat itu Panwas Kabupaten Demak menghimbau agar tim kampanye dan pimpinan partai politik melakukan pencermatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih (coklit) yang saat ini sedang dilakukan oleh PPDP.

Tuesday, July 28, 2015

Pasangan Nasir-Joko Penantang Petahana.



Demak- Pasangan Muhammad Nasir – Joko Sutanto melengkapi calon bupati yang mendaftar di KPU Demak. Hari terakhir masa pendaftaran, selasa (28/7) pasangan ini resmi mendaftarkan diri ke KPU dengan dua partai pengusung utama yaitu Partai Golkar dan PPP serta didukung oleh PDI Perjuangan. Jumlah kursi Partai Golkar dan PPP ditambah PDI Perjuangan di DPRD mencapai 22 kursi. Jumlah dukungan kursi DPRD ini merupakan yang terbanyak diantara calon bupati yang lain.
Meskipun Partai Golkar dan PPP sedang berkonflik, tetapi hal itu tidak berpengaruh terhadap dukungan kepada pasangan nasir-joko. Dalam pemeriksaan keabsahan dukungan yang dilakukan oleh KPU, dua partai yang sedang bersengketa ini mampu menunjukkan dukungan dari dua kepengurusan.

Pasangan Dadi Mendaftar di Hari Kedua



Demak – Hari kedua masa pendaftaran calon bupati, KPU Demak kembali menerima pendaftaran dari pasangan petahana bupati Dachirin Said – Edi Suyadi yang kembali maju ke Pilkada sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Demak periode 2015-20120.
Saat mendaftarkan diri Senin (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB, pasangan ini beserta ratusan pendukungnya menumpangi becak dan odong-odong dari Posko Pemenangan di Jalan Pemuda menuju kantor KPU Demak di jalan Kyai Turmudzi.
Pasangan Dachirin-Edi (dadi) diusung oleh PKB dan Nasdem. PKS yang semula dikabarkan akan ikut mengusung pasangan ini ternyata hingga masa pendaftaran tidak melampirkan berkas dukungan, sehingga hanya dua partai saja yang mengusung pasangan dadi. Tetapi gabungan dua partai itu sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas persyaratan sebesar 20% kursi DPRD.

Monday, July 27, 2015

Jalan Kaki, Pasangan Harum Daftar ke KPU Demak.



Demak- Pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak dari gabungan Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Harwanto dan Maskuri, resmi mendaftar ke KPU Demak pada hari Minggu (26/7/2015). Kedua pasangan tersebut mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon di KPU Kabupaten Demak.
Hal ini menjadi bukti kesiapan pasangan harum untuk bertarung memperebutkan posisi orang nomor satu dan dua di Kabupaten Demak.
Sebelumnya pasangan ini mendeklarasikan diri di aula wisma haji di jalan Jogoloyo yang dihadiri oleh ratusan pendukungnya. Sebenarnya pasangan ini didukung oleh koalisi empat partai. Tetapi sesaat sebelum acara deklarasi dimulai, gambar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditutup dengan selembar kertas oleh panitia. Menurut ketua panitia Ali Subkan ditutupnya gambar PKS merupakan kejadian khusus akibat faktor X yang tidak perlu dibahas.

Wednesday, June 17, 2015

Pilbup Demak Tanpa Calon Perseorangan



Demak- Pasangan calon perseorangan Sugiyanto, S.Kom dan wakilnya Cahyono, AMd akhirnya harus mengubur impiannya untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati Demak. Keputusan itu ia dapatkan setelah semalam (15/6) pukul 21.30 Wib KPU Demak memutuskan bahwa syarat dukungan yang diserahkan timnya tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan sebesar 71.464 dukungan.
Pasangan calon perseorangan ini mendatangi KPU sekitar pukul 13.15 Wib untuk menyerahkan dukungan disertai tim. KPU mengerahkan lima tim untuk menghitung jumlah dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon ini. Sampai pukul 21.00 Wib jumlah dukungan baru selesai dihitung.

Tuesday, June 16, 2015

Calon Perseorangan Ramaikan Pilbup Demak


Balon Perseorangan berdiskusi dengan KPU dan Panwas

Demak- Tahapan pemilihan bupati saat ini adalah penyerahan dukungan bakal calon perseorangan yang mulai dilaksanakan tanggal 11-15 Juni 2015. Grengsengnya pun sudah mulai terasa di Kabupaten Demak, hari ini salah satu bakal calon dari jalur perseorangan telah melakukan konsultasi ke KPU, adalah Sugiyanto (51) seorang PNS aktif yang bekerja di LAPAN Jakarta mencoba peruntungannya untuk bertarung memperebutkan kursi bupati Demak.
Saat konsultasi dengan KPU, dia menyatakan sudah mempersiapkan dukungan seperti yang dipersyaratkan oleh KPU Demak yaitu sebesar 71.464 KTP. Dukungan sebanyak itu harus tersebar minimal di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.

Saturday, June 13, 2015

Rakor Persiapan Perekrutan PPL




Demak- Hari ini Sabtu(13/6) Panwas Kabupaten Demak mengundang ketua Panwascam sekabupaten Demak dalam rangka rapat koordinasi pembentukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang diselenggarakan di sekretariat Panwaskab Demak jalan kyai mughni nomor 6A Demak.
Dalam kesempatan itu ketua Panwaskab Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH menekankan agar panwascam segera melakukan perekrutan pengawas di level desa, sebagai ujung tombak pengawasan sehingga diharapkan proses perekrutan mampu menghasilkan tenaga pengawas yang memahami proses penyelenggaraan pemilu dan kepengawasan.
Dalam kesempatan itu Khoirul juga menekankan agar panwascam yang baru dilantik ini juga melakukan pengawasan terhadap PPS yang terkena aturan dua periodesasi. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada anggota PPS yang lolos dari aturan tersebut.
“Jadi tidak menutup kemungkinan ada anggota PPS yang sekarang ini kena aturan periodesasi tetapi masih tetap lolos menjadi PPS, itu juga harus kita cermati,” demikian pesannya kepada panwascam.
Sementara itu anggota Panwaskab Mat Zudi, SH yang membidangi divisi kelembagaan dan SDM menyampaikan teknis perekrutan PPL. Bahwa perekrutan PPL akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni, pendaftaran dimulai tanggal 18-22 Juni 2015 dengan persyaratan pendidikan minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Selanjutnya calon PPL yang lolos tahapan administrasi akan langsung menjalani uji wawancara untuk kemudian ditetapkan oleh Panwascam sebanyak satu orang perdesa, “sekarang ini sesuai regulasi yang ada yaitu undang- undang 8 tahun 2015 mengatur bahwa jumlah PPL perdesa yaitu hanya satu orang, tetapi nanti PPL akan dibantu oleh pengawas TPS saat hari H pelaksanaan”, ujarnya saat rakor dengan panwascam.
Dalam kesempatan itu Panwaskab Demak menargetkan pada tanggal 11 Juli 2015 panwascam sudah selesai menetapkan calon terpilih anggota PPL di setiap desa sehingga proses pengawasan terhadap data pemilih yang sudah dimulai oleh petugas coklit (PPDP), proses pengawasan oleh panwas akan lebih optimal. (UN)

Thursday, June 4, 2015

PENGUMUMAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN TERPILIH SE KABUPATEN DEMAK


PENGUMUMAN ANGGOTA PANWAS KECAMATAN TERPILIH

SE KABUPATEN DEMAK

Nomor : 029/Panwas-Dmk/VI/2015



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan setelah melakukan tes wawancara calon anggota Panwas Kecamatan se-Kabupaten Demak, bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Demak yang terpilih sebagai berikut :


DOWNLOAD BERKAS DISINI



Bagi nama-nama yang lulus agar mengambil undangan pelantikan pada hari Jum'at, tanggal lima bulan Juni tahun dua ribu lima belas, pukul 09.00 s/d 14.00 WIB di kantor sekretariat Panwas Kabupaten Demak.


Friday, May 29, 2015

PENGUMUMAN LULUS TES TERTULIS SELEKSI PANWAS KECAMAN SE KABUPATEN DEMAK

 


PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS

CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN SE KABUPATEN DEMAK

Nomor : 018/Panwas-Dmk/V/2015



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas hasil tes tertulis calon anggota Panwas Kecamatan, bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Demak yang lulus seleksi tes tertulis adalah sebagai berikut :

DOWNLOAD BERKAS DISINI 



Nama-nama yang lulus tes tertulis, agar mengikuti tes wawancara pada hari Selasa Tanggal Dua Bulan Juni Tahun Dua Ribu Lima Belas pukul 08.00 Wib s/d 17.00 Wib bertempat di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Demak dan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap figur calon anggota Panwas Kecamatan se Kabupaten Demak yang ditujukan kepada Sekretariat Panwas Kabupaten Demak  (Identitas pelapor akan dirahasiakan). 

Tuesday, May 26, 2015

PENGUMUMAN TES ADMINISTRASI CALON PANWASCAM SE-KABUPATEN DEMAK



PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN BERKAS ADMINISTRASI 
CALON ANGGOTA PANWAS KECAMATAN SE KABUPATEN DEMAK
Nomor : 011/Panwas-Dmk/V/2015



Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri " setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan " bersama ini kami umumkan nama-nama Calon Anggota Panwas Kecamatan Se Kabupaten Demak yang lulus Penelitian Berkas Administrasi sebagai berikut :