Friday, August 21, 2015

Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Siapkan Andong



Demak- KPU Kabupaten Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.  
KPU menyampaikan bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.

Thursday, August 6, 2015

Panwaskab Demak: Tim Kampanye Harus Mencermati Daftar Pemilih



Demak- Panwas Kabupaten Demak dalam rangka upaya pencegahan mengirimkan surat himbauan kepada tim kampanye dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Demak. Dalam surat itu Panwas Kabupaten Demak menghimbau agar tim kampanye dan pimpinan partai politik melakukan pencermatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih (coklit) yang saat ini sedang dilakukan oleh PPDP.