Saturday, September 19, 2015

Pemasangan APK Kontradiktif : SK Bupati dan SK KPU Berbeda

DEMAK-Aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Demak menimbulkan perbedaan tafsir. Dua aturan pemasangan APK yang masing-masing diterbitkan Bupati maupun KPU Demak ternyata kontradiktif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata Bupati telah mengeluarkan keputusan No 273/495 tahun 2015 tentang tempat kampanye dan tempat pemasangan APK dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati. Keputusan bupati ini menyebutkan tempat yang dilarang untuk dijadikan sebagai pemasangan alat peraga kampanye pilkada beberapa diantaranya adalah gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk balai desa.
Jika APK akan dipasang pada tempat tersebut minimal berjarak 10 meter dari tempat-tempat larangan kampanye dan tidak terkecuali balai desa. Sebaliknya, KPU Demak mengeluarkan keputusan No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015 yang menyebutkan pemasangan APK jenis umbul-umbul dapat dilakukan di sekitar balai desa bahkan di depan balai desa tanpa disebutkan ketentuan jarak minimal dari tempat tersebut.
Sedikitnya ada 20 desa yang disebutkan dalam keputusan tersebut yang diperbolehkan dipasangi APK hanya dengan keterangan di depan maupun sekitar balai desa. Sejumlah balai desa yang didatangi seperti di Desa Kalikondang Kecamatan Demak, Desa Batursari Kecamatan Mranggen dan Desa Karangmlati Kecamatan Demak ditemukan APK dipasang tepat di pintu pagar bahkan ada yang ditempel di gedung kompleks balai desa.
Pj Kades Karangmlati Agus M Kartono mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kejelasan aturan soal pemasangan APK. Bila memang pemasangan APK di balai desa dinyatakan menyalahi aturan maka dirinya akan mengkoordinasikan hal itu kepada PPS.
“Saya tidak tahu kalau APK dilarang dipasang di balai desa. Nanti akan saya sampaikan kepada PPS selaku pihak yang memasang APK”, katanya.
Tidak dilibatkan
Sementara itu, Komisioner Panwas Demak Ulin Nuha dan Mat Zudi mengatakan baru kemarin menerima salinan keputusan KPU Demak No 40/Kpts/KPU-Kaab-012.329254/2015, Panwas sendiri, imbuhnya, tidak dilibatkan dalam penyusunan zona-zona pemasangan APK di 14 kecamatan.
Pemasangan APK di kompleks balai desa, menurut Ulin, tentu bertentangan dengan keputusan bupati. Sebab balai desa merupakan fasilitas pemerintahan. Pihaknya akan mengkaji temuan tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat untuk menindaklanjutinya.
Terpisah, Ketua KPU Demak, Mahmudi menyatakan, pemasangan APK bilamana tertulis di depah balai desa bukan berarti di kompleks balai desa. Menyikapi temuan pemasangan APK yang dipasang oleh PPS di kompleks balai desa, pihaknya akan memerintahkan untuk dipindah ke lokasi yang bukan larangan.
“Kami terima kasih atas temuan-temuan yang dilaporkan terkait pemasangan APK pada daerah-daerah larangan. Sesegera mungkin, kami akan memindahkan APK ynng dipasang menyalahi aturan tersebut”, tukasnya.(SM, 18/9/2015)

622 Orang Meninggal Masuk DPS

DEMAK-Pemutakhiran data dan daftar pemilih telah memasuki tahapan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Meski begitu, masih ditemukan 622 orang yang sudah meninggal dunia tercantum dalam DPS.
Komisioner Panwas Demak, Mat Zudi mengatakan, hasil pencocokkan dan penelitian salinan DPS berdasarkan pengawasan PPL didapati 1.601 orang yang tercantum dalam DPS ternyata tidak memenuhi syarat (IMS). Kriteria TMS terbagi dalam delapan kelompok. Pertama pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar sebanyak 244 orang. Kedua kesalahan data pemilih meliputi penulisan nama, alamat maupun tanggal lahir sebanyak 190 orang.
Ketiga pemilih tercatat lebih dari satu kali ada 479 orang. Keempat pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih ter catat pada DPS sebanyak 622 orang. Kelima pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain sebanyak 414 orang.
Keenam pemilih yang telah berubah status menjadi anggota TM atau Polri sebanyak delapan orang. Ketujuh pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin pada tanggal serta hari pemungutan suara ada satu orang. Kedelapan pemilih yang fiktif sebanyak 77 orang.
“Pemilih fiktif ini pengertiannya nama beserta alamat terdaftar di DPS. Tapi setelah diverifikasi orang dengan nama di alamat tersebut tidak ada”, jelasnya didampingi Komisioner Panwas lainnya Ulin Nuha, kemarin.
Jumlah DPS yang dilakukan verifikasi oleh PPL ini secara acak di 700 TPS dari 1.757 TPS. Dari jumlah itu, Pemilih yang TMS terbanyak ditemukan di TPS Kecamatan Gajah sebanyak 760 orang.
Lalu disusul Kecamatan Guntur sebanyak 172 orang dan Kecamatan Wonosalam sebanyak 162 orang. Menyikapi hal itu, Panwas akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar melakukan perbaikan terhadap pemilih TMS.
“Rekomendasi akan kami sampaikan pada masa perbaikan DPS mulai tanggal 20 sampai 25 September. Saat ini sampai tanggal 19 September masih dalam tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang diumumkan oleh KPU”, imbuhnya.(SM, 18/9/2015)

Friday, September 11, 2015

Sosialisasi Pengawasan, Panwas Demak Gelar Rakor Stakeholder



Demak- Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak (Panwas Kab. Demak) menggelar Rapat Koordinasi Stakeholders Dalam Rangka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak Tahun 2015 Dengan Stakeholder, di Kompleks Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (10/9). Rapat koordinasi yang diselenggarakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas semua pemangku kepentingan untuk mengawal pilkada yang bersih, berintegritas dan damai. Serta bisa menjadi alat untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran dan mencegah potensi pelanggaran pada pilkada serentak 2015.
“Tujuan rakor ini adalah sebagai alat deteksi dini mencegah pelanggaran sehingga kita bersama berupaya mencegah potensi konflik dan praktik pragmatis atau politik transaksional dalam pilkada. Diharapkan juga dapat mencegah secara dini agar tidak ada penyelenggara pemilu yang melanggar pilkada,” kata Ketua Panwas Kab. Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH, saat membuka rakor di Bina Praja.

Tuesday, September 1, 2015

Panwas Bersama Satpol PP Bersihkan Alat Peraga Kampanye



DEMAK – Panwas dan petugas Satpol PP, kemarin, membersihkan semua alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) disepanjang jalan raya Pantura Demak. Mulai dari Sayung hingga Karanganyar (perbatasan Kudus). Ketegasan ini diambil setelah pemasang dari paslon tidak mau mencopoti APK milik mereka.
Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh, mengatakan, semua APK tidak diperbolehkan dipasang selain dari KPUD. Panwas bersama Satpol PP mulai bergerak mengambil APK dijalan-jalan protokol Kota Demak. setelah itu dilanjutkan ke arah jalur Pantura. “Pencopotan APK ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Demak, Yulianto menambahkan, pencopotan atau pembersihan APK memang menjadi tugas pokok Panwas setempat. Sebelumnya, penurunan APK oleh pemasang diberikan waktu 1×24 jam. Namun, karena paslon sebagai pemasang APK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, maka Panwaskab dan atau panwas kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan APK kampanye tersebut. “Jadi, sudah jelas penurunan APK itu tugas Panwas dan satpol pihak yang diajak koordinasi untuk ikut mencopot APK tersebut,”ujar Yulianto.
Meski begitu, dia juga menyayangkan KPUD Demak. Sebab, ketika APK yang bertebaran diberbagai lokasi ditertibkan Panwas dan Satpol PP dilakukan, mestinya APK pengganti dari pihak KPUD segera dipasang. Namun, yang terjadi hingga kemarin APK dari KPUD belum terlihat dipasang dititik-titik yang ditentukan. “Kalau APK dari KPUD tidak secepatnya dipasang, maka akan terjasdi kekosongan atau kevakuman sosialisasi. Padahal, KPUD punya tugas untuk mensosialisasikan paslon,”katanya.‘

Menurut Yulianto, untuk menertibkan APK tersebut, Satpol belum memiliki dana. Sebab, masih menunggu anggaran APBD Perubahan dulu. Yulianto menambahkan, hasil pencopotan APK diserahkan ke Panwas. “Perlu diketahui bahwa APK yang dibuat di luar KPUD adalah APK ilegal. Karena itu, Satpol saat bergerak melakukan pembersihan APK tersebut tetap profesional. Semua kita bersihkan. Kita tidak tebang pilih dan penurunan APK dilakukan secara bertahap,” ujarnya.(sumber JP 1/9/15)