Thursday, March 1, 2018

PANWAS GELAR RAKOR PENERTIBAN APK (ALAT PERAGA KAMPANYE)

Demak- Panwas Pemilihan Kabupaten Demak hari ini (1/3/2018) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait untuk pelaksanaan penertiban APK yang melanggar regulasi. Peserta yang hadir yaitu dari KPU Kab. Demak, perwakilan dari partai politik, Kabag Ops Polres Demak, Pasi Ops Kodim 0716 Demak, Satpol PP, serta dinas perijinan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan visi dan misi dengan fasilitasi KPU, tetapi yang terjadi baliho ataupun spanduk yang memuat gambar pasangan calon yang saat ini sudah terpasang di berbagai titik bukanlah fasilitas dari KPU sehingga harus ditertibkan.
Ketua Panwas Khoirul Saleh menyampaikan bahwa APK yang saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Demak jelas melanggar ketentuan yang ada karena fasilitasi oleh KPU Provinsi masih dalam proses pembuatan. “semua APK yang saat ini sudah terpasang jelas melanggar regulasi PKPU 4 tahun 2017”demikian ia sampaikan dihadapan peserta rakor.
Sementara anggota KPU Demak yang membidangi kampanye menyampaikan bahwa desain APK masih dalam proses pembuatan karena baru disetujui dua hari yang lalu oleh masing-masing tim kampanye provinsi. “baru hari selasa kemarin (27/2) tim kampanye provinsi sepakat dengan KPU Provinsi terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU Provinsi, sehingga kami juga belum bisa memastikan kapan akan memberikan APK ini kepada tim kampanye untuk dipasang” ujarnya.
“terkait dengan draft tempat larangan pemasangan APK, kemarin sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor SK Bupati Demak 273/58/2018”tambahnya
Sementara Kabag Ops Sutomo mengeluhkan kurangnya koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kehadiran pasangan calon yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak. “kami berharap tim kampanye bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada calonnya yang akan melakukan giat kampanye di Demak, karena kami juga bertanggung jawab terhadap keamanan calon tersebut. Setidaknya kami bisa menyiapkan personil untuk mengawal sang calon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” tegasnya pada kesempatan itu
Perwakilan Partai Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap Panwas karena memberikan kesempatan kepada partai untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. “jadi perlu kami beritahukan bahwa APK dari paslon said-ida memang kami yang memasang, kami memasang itu dalam rangka harlah Partai Gerindra yang kami peringati bulan Februari kemarin, kami menyampaikan terima kasih kepada Panwas karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menurunkan sendiri APK yang telah kami pasang, dengan adanya peringatan dari Panwas ini kami akan menurunkan sendiri APK yang sudah kami pasang, dan terkait tim kampanye kami memang belum dapat SK dari provinsi” katanya.
Perwakilan dari PPP juga menyampaikan bahwa tim kampanye tingkat kabupaten belum ada, karena masih menunggu SK dari provinsi. Sedangkan wakil dari PDI Perjuangan tidak hadir pada kesempatan itu.

Rencana kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret sekitar tanggal 5 atau 7 Maret 2018, Satpol PP selaku leading sector dalam kegiatan ini menyatakan siap untuk melaksanakan penertiban terebut. (UN)