
Ketua Panwas Khoirul Saleh menyampaikan bahwa APK yang
saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Demak jelas melanggar
ketentuan yang ada karena fasilitasi oleh KPU Provinsi masih dalam proses
pembuatan. “semua APK yang saat ini sudah terpasang jelas melanggar regulasi
PKPU 4 tahun 2017”demikian ia sampaikan dihadapan peserta rakor.
Sementara anggota KPU Demak yang membidangi kampanye
menyampaikan bahwa desain APK masih dalam proses pembuatan karena baru
disetujui dua hari yang lalu oleh masing-masing tim kampanye provinsi. “baru
hari selasa kemarin (27/2) tim kampanye provinsi sepakat dengan KPU Provinsi
terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU Provinsi, sehingga kami juga
belum bisa memastikan kapan akan memberikan APK ini kepada tim kampanye untuk
dipasang” ujarnya.
“terkait dengan draft tempat larangan pemasangan APK,
kemarin sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor SK Bupati Demak
273/58/2018”tambahnya
Sementara Kabag Ops Sutomo mengeluhkan kurangnya
koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kehadiran pasangan
calon yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak. “kami
berharap tim kampanye bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada
calonnya yang akan melakukan giat kampanye di Demak, karena kami juga
bertanggung jawab terhadap keamanan calon tersebut. Setidaknya kami bisa
menyiapkan personil untuk mengawal sang calon agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak kita inginkan” tegasnya pada kesempatan itu
Perwakilan Partai Gerindra menyampaikan apresiasi
terhadap Panwas karena memberikan kesempatan kepada partai untuk menurunkan
sendiri APK yang sudah terpasang. “jadi perlu kami beritahukan bahwa APK dari
paslon said-ida memang kami yang memasang, kami memasang itu dalam rangka
harlah Partai Gerindra yang kami peringati bulan Februari kemarin, kami menyampaikan
terima kasih kepada Panwas karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menurunkan sendiri APK yang telah kami pasang, dengan adanya peringatan dari
Panwas ini kami akan menurunkan sendiri APK yang sudah kami pasang, dan terkait
tim kampanye kami memang belum dapat SK dari provinsi” katanya.
Perwakilan dari PPP juga menyampaikan bahwa tim
kampanye tingkat kabupaten belum ada, karena masih menunggu SK dari provinsi.
Sedangkan wakil dari PDI Perjuangan tidak hadir pada kesempatan itu.
Rencana kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan pada
minggu kedua bulan Maret sekitar tanggal 5 atau 7 Maret 2018, Satpol PP selaku
leading sector dalam kegiatan ini menyatakan siap untuk melaksanakan penertiban
terebut. (UN)