Friday, April 20, 2018
Anggota Panwas Diasuransikan
Disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Panwas Kabupaten Demak atas kerjasamanya.(18/4/2018)
http://radarsemarang.com/2018/04/19/anggota-panwas-diasuransikan/
Thursday, March 1, 2018
PANWAS GELAR RAKOR PENERTIBAN APK (ALAT PERAGA KAMPANYE)
Demak- Panwas Pemilihan Kabupaten Demak hari ini
(1/3/2018) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait untuk
pelaksanaan penertiban APK yang melanggar regulasi. Peserta yang hadir yaitu
dari KPU Kab. Demak, perwakilan dari partai politik, Kabag Ops Polres Demak,
Pasi Ops Kodim 0716 Demak, Satpol PP, serta dinas perijinan. Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasangan calon diberikan
kesempatan untuk memperkenalkan visi dan misi dengan fasilitasi KPU, tetapi
yang terjadi baliho ataupun spanduk yang memuat gambar pasangan calon yang saat
ini sudah terpasang di berbagai titik bukanlah fasilitas dari KPU sehingga
harus ditertibkan.
Ketua Panwas Khoirul Saleh menyampaikan bahwa APK yang
saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Demak jelas melanggar
ketentuan yang ada karena fasilitasi oleh KPU Provinsi masih dalam proses
pembuatan. “semua APK yang saat ini sudah terpasang jelas melanggar regulasi
PKPU 4 tahun 2017”demikian ia sampaikan dihadapan peserta rakor.
Sementara anggota KPU Demak yang membidangi kampanye
menyampaikan bahwa desain APK masih dalam proses pembuatan karena baru
disetujui dua hari yang lalu oleh masing-masing tim kampanye provinsi. “baru
hari selasa kemarin (27/2) tim kampanye provinsi sepakat dengan KPU Provinsi
terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU Provinsi, sehingga kami juga
belum bisa memastikan kapan akan memberikan APK ini kepada tim kampanye untuk
dipasang” ujarnya.
“terkait dengan draft tempat larangan pemasangan APK,
kemarin sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor SK Bupati Demak
273/58/2018”tambahnya
Sementara Kabag Ops Sutomo mengeluhkan kurangnya
koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kehadiran pasangan
calon yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak. “kami
berharap tim kampanye bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada
calonnya yang akan melakukan giat kampanye di Demak, karena kami juga
bertanggung jawab terhadap keamanan calon tersebut. Setidaknya kami bisa
menyiapkan personil untuk mengawal sang calon agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak kita inginkan” tegasnya pada kesempatan itu
Perwakilan Partai Gerindra menyampaikan apresiasi
terhadap Panwas karena memberikan kesempatan kepada partai untuk menurunkan
sendiri APK yang sudah terpasang. “jadi perlu kami beritahukan bahwa APK dari
paslon said-ida memang kami yang memasang, kami memasang itu dalam rangka
harlah Partai Gerindra yang kami peringati bulan Februari kemarin, kami menyampaikan
terima kasih kepada Panwas karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menurunkan sendiri APK yang telah kami pasang, dengan adanya peringatan dari
Panwas ini kami akan menurunkan sendiri APK yang sudah kami pasang, dan terkait
tim kampanye kami memang belum dapat SK dari provinsi” katanya.
Perwakilan dari PPP juga menyampaikan bahwa tim
kampanye tingkat kabupaten belum ada, karena masih menunggu SK dari provinsi.
Sedangkan wakil dari PDI Perjuangan tidak hadir pada kesempatan itu.
Rencana kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan pada
minggu kedua bulan Maret sekitar tanggal 5 atau 7 Maret 2018, Satpol PP selaku
leading sector dalam kegiatan ini menyatakan siap untuk melaksanakan penertiban
terebut. (UN)
Monday, February 26, 2018
Panwas Kabupaten Demak Menerima Kunjungan Kasatpol PP
Demak- Hari ini Panwas Kabupaten Demak menerima kunjungan Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs. Bambang Saptoro bersama staf bagian
penegakan perda Lilik Handoyo SIP. Dalam kunjungannya tersebut satpol
berharap semakin terjalinnya komunikasi intensif dalam rangka pengawasan
kampanye yang saat ini sudah masuk tahapan kampanye. Satpol berharap
adanya pertukaran informasi terkait kegiatan pasangan calon gubernur
yang akan melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak.
"Kami berkunjung ke Panwas selain bersilaturahmi juga untuk meningkatkan
komunikasi diantara kita, agar kedepannya ada pertukaran informasi
khususnya soal pengawasan kampanye calon gubernur ini" ujarnya dihadapan
komisioner Panwas.
"Kami sebagai ASN yang bertugas melaksanakan perda juga mempunyai
kewajiban untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban
wilayah sebagaimana termaksud dalam perda nomor 6 tahun 2005" imbuhnya.
Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH
didampingi oleh anggota Ulin Nuha, SH., MH dan Lispiatun, SPd
menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kepala Satpol PP tersebut.
"kami mengapresiasi kunjungan Pak Bambang selaku Kepala Satpol,
sekaligus kunjungan ini memang kami harapkan bisa menyolidkan komunikasi
diantara panwas dengan satpol, terlebih kita (panwas dan satpol) juga
akan bekerja sama dalam penertiban APK yang tidak difasilitasi oleh KPU
sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye". ujarnya pada kesempatan tersebut. (UN)
Thursday, January 25, 2018
KEGIATAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PILKADA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018
"kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018" Sejarah Pemilihan Gubernur sebelum tahun 2015, Gubernur dipilih oleh DPRD (termasuk Provinsi Jawa Tengah). Sejak berlakunya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimulailah era baru pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Tahun 2008 Provinsi Jawa Tengah untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimenangkan oleh Bibit waluyo dan Wakil Gubernur Rustriningsih. Kegiatan tunggal terbesar yang pernah diselenggarakan oleh Negara. Menyatu dalam sistem demokrasi, terdiri atas kebasan berbicara, berkumpul, pers dan kritik kepada petahana tanpa takut balas dendam.
"Dalam kesempatan tersebut Panwas kabupaten Demak mengajak dan Mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan gubernur serta mengajak masyarakat ikut berpatisipasi dalam Pilgub nanti, dan mengajak pemilih pemula untuk ikut mensukseskan Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdas dan menjadi agen of change."
Panwas juga menegaskan tentang Netralitas ASN/PNS Dasar Hukum UU NO. 5/2014, UU NO. 10/2016, PP NO. 53/2010, PP NO. 42/2004, SE KASN NO.B-2900/KASN/11/2017, Surat MENPAN -RB NOMOR B/71/M.SM.00.00/2017 TGL 27 DESEMBER 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN.(Rabu, 24 Januari 2018)
Subscribe to:
Posts (Atom)



