![]() | |
| Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan |
DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri
Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN
(Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam
tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali
digelar.
Sidang
Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi
Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri
Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati
Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera
Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak
Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
-
Suherman, S.Ag, SH
- Rayun
Syahputra, SH
- Yan
Subiyono, SH
- Bayu
Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa
Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada
kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di
Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.
