Demak-
Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran panwas tingkat kecamatan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh panwas kabupaten Demak, masih ada beberapa
kecamatan yang belum memenuhi kuota dengan jumlah pendaftar di bawah 9. Sesuai
surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah NO. 179/BAWASLU PROV.JT/OT.001/IX/2017,
maka setiap kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 9 orang akan
diperpanjang selama satu hari saja.
Showing posts with label panwaslu demak. Show all posts
Showing posts with label panwaslu demak. Show all posts
Tuesday, September 12, 2017
Friday, June 27, 2014
APK Ditertibkan Tim Sukses Pasrah
Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (27/6) kembali melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari
Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 489 buah yang dinyatakan melanggar karena ditempatkan di pepohonan, taman, dan tiang listrik. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 273/167/2014 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.
Tuesday, June 24, 2014
Ketua Panwaslu: Pejabat Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Masa
kampanye pemilu presiden dan wakil presiden telah berjalan, semua tim sukses
pasangan calon presiden dan wakil presiden telah melakukan kampanye sebagai
sarana untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Semua upaya tentu akan
dikerahkan oleh tim sukses pendukung pasangan calon presiden, termasuk
pengunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini termasuk juga mobil dinas.
Terkait
hal itu ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengingatkan agar pejabat
negara berhati-hati saat kampanye. Fasilitas negara tak boleh digunakan untuk
kampanye.
"Semua
penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara
untuk kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
pemilu presiden," kata Khoirul di Kantornya, Selasa (24/6/2014).
Monday, June 16, 2014
Tak Ada Saksi, Laporan Perusakan APK Mentok di Gakkumdu
Demak- Tim sentra
gakkumdu melakukan rapat koordinasi untuk menentukan sikap terkait dengan
laporan tim pemenangan capres prabowo-hatta soal perusakan alat peraga kampanye
milik mereka pada kamis sore (12/6).
Dalam pertemuan yang
kedua tersebut akhirnya disepakati oleh tim sentra gakkumdu bahwa laporan
perusakan itu tidak bisa diteruskan ke penyidik kepolisian karena tidak
ditemukannya pelaku dan saksi yang bisa membuat titik terang perkara ini.
Ketua Panwaslu
Khoirul Saleh mengatakan bahwa pihaknya sudah menelusuri ke pihak-pihak yang
dianggap tahu tentang masalah ini tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui tentang
perusakan apk tersebut, bahkan salah seorang satpam yang depan pabriknya
dipasangi apk ini mengeluh kepada panwas agar pemasangan apk tidak dilakukan
secara sembarangan karena menghalangi pandangannya dalam pengawasannya sebagai
satpam di pabrik tersebut.
Thursday, June 12, 2014
APK dirusak, tim Prabowo lapor ke Panwas
Demak - Tim pemenangan
Prabowo - Hatta Kabupaten Demak secara resmi melaporkan perusakan alat peraga
kampanye yang dilakukan oleh orang tak dikenal
ke Panwaslu Demak pada Sabtu (7/6). Kejadian perusakan spanduk bergambar
pasangan capres Prabowo-Hatta ini diketahui oleh Maskuri pada Jumat (6/6) pagi
ketika mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Laporan diterima
langsung oleh anggota panwaslu Ulin Nuha yang membidangi divisi penindakan dan
penyelesaian sengketa. Dalam kesempatan itu Ulin menyampaikan bahwa panwaslu
akan segera mengundang tim sentra gakkumdu untuk membahas laporan perusakan apk
tersebut, “besok kami akan segera mengundang tim sentra gakkumdu yang terdiri
atas kepolisian dan kejaksaan untuk membahas laporan dari tim prabowo terkait
perusakan APK ini”, ungkapnya saat menerima laporan dari tim prabowo.
Monday, June 2, 2014
Rakor Mutarlih Pemilu Presiden
Demak- Panwaslu Demak
pada hari Sabtu (31/5) mengundang dua orang anggota Panwascam dari Divisi
Pengawasan dan Divisi Penindakan serta satu orang staf sekretariat untuk
melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih pemilu presiden dan
wakil presiden pada 9 Juli yang akan datang.
Pada kesempatan itu
Panwaslu Demak menekankan kepada peserta dari panwascam untuk fokus mengawasi
tahapan yang telah berjalan, serta menginstruksikan kepada panwascam agar
memastikan bahwa KPU dan jajarannya telah melaksanakan tahapan pilpres sesuai
dengan PKPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pemilu presiden dan wakil
presiden.
Dalam rakor itu juga
disinggung tentang kinerja panwascam sekaligus evaluasi bagi mereka. Ketua Panwaslu
Khoirul Saleh menyinggung bahwa beberapa panwascam masih bermasalah dalam
persoalan soliditas antar anggota panwascam, juga kurang harmonisnya hubungan
panwascam dengan staf sekretariat, “beberapa panwascam mengeluh karena hubungan
mereka dengan sekretariat kurang bagus, ke depan ini harus segera diselesaikan
karena masa jabatan panwascam hanya tinggal empat bulan saja yaitu sampai
September 2014”, ujar ketua panwaslu ini dalam sambutannya pada rakor mutarlih
itu.
Wednesday, May 28, 2014
Panwaslu Tegur Kepala Desa Hadiri Deklarasi Jokowi
Demak - Tim pemenangan
Jokowi-JK dideklarasikan pada Sabtu (24/5) bertempat di posko pemenangan jalan
sultan trenggono (Depan DPRD Kab. Demak). Hadir pada kesempatan itu Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku kepala pemenangan tingkat jawa tengah.
Pada kegiatan
tersebut, Panwaslu Demak yang melakukan pengawasan menemukan adanya dugaan kepala desa yang mengikuti kegiatan
deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.
Adalah Tugiman Kepala desa Pilangrejo kecamatan Wonosalam yang mengikuti
deklarasi itu. Ketua Panwaslu menyatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 48
tahun 2008 tentang pemilu presiden, di dalam Pasal 41 dinyatakan bahwa kepala
desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye, “meskipun acara deklarasi belum
masuk dalam tahapan kampanye, kami mencoba melakukan tindakan preventif sekaligus
mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak
terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon
presiden” ungkapnya kemarin dikantornya.
“Besok rabu (28/5)
kami akan mengundang kepala desa pilangrejo untuk kita lakukan klarifikasi,
hari ini undangan kita kirimkan kepada yang bersangkutan” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu Panwaslu
juga menemukan dugaan mobil dinas plat merah yang digunakan oleh rombongan
gubernur ganjar pranowo ketika menghadiri kegiatan deklarasi pemenangan
jokowi-jk tersebut. Hasil penelusuran
yang dilakukan oleh Panwaslu di samsat demak ditemukan bahwa mobil kijang warna
hitam dengan nomor plat H 9516 QR merupakan mobil dinas yang terdaftar atas
nama milik pemprov.
“bahwa pejabat negara
dalam melakukan kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara” ungkapnya
lebih lanjut. Panwaslu juga menemukan dugaan bahwa mobil dengan nomor plat H
7415 SQ yang ditumpangi oleh gubernur ganjar pranowo diduga merupakan fasilitas
negara, tetapi ketika di telusuri di samsat demak, tidak ditemukan data mobil tersebut.
Setelah mendapatkan
informasi terkait mobil dinas tersebut panwaslu akan mengirim rekomendasi ke
instansi terkait agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kepemiluan.
(UN)
Monday, May 12, 2014
Anggota DPRD Demak Ditetapkan
Demak-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Senin (12/5), menggelar rapat
pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2014 di Bina Praja Komplek Kabupaten Demak.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri Muspida Kabupaten Demak, Kabag Hukum
Kabupaten Demak, Desk Pemilu, dan para saksi dari partai politik. Hadir pula
pada kesempatan itu, Panwaslu Kabupaten Demak dan ketua PPK sekabupaten Demak.
Dalam
kesempatan itu, Mahmudi Ketua KPU Demak mengatakan, 50 kursi di DPPRD Kabupaten
Demak tersebut memiliki persebaran merata. PKB sebagai pemenang pemilu mendapatkan
suara dengan jumlah 114.742 suara. Tetapi
PKB sebagai peraih suara terbanyak mendapatkan kursi sama dengan Partai Golkar yakni
9 kursi. Kemudian disusul Gerindra dan PDI P dengan 8 kursi, PPP mendapat 5
kursi, PKS 4 kursi, Demokrat dan PAN dengan masing-masing 2 kursi, "Sementara
Nasdem sebagai partai baru memperoleh 3 kursi," katanya.
Friday, April 25, 2014
Gagal Dapat Kursi, PKPI dan Hanura Tidak Laporkan Dana Kampanye
Demak- Partai Amanat
Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye
ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai
politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya
ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan,
pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka
tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan
PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana
kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka
berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.
Saturday, April 19, 2014
Nasdem Terima Hasil Musyawarah
Demak- Partai Nasdem akhirnya
menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu
Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat
Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem
yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak
terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan
Tanggul.
Hadir pula pada
kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH.,
MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai
Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor.
Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul
Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro
Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis
rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan
oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan
oleh PPK tersebut. Pihaknya berharap ini
bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil
tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah
KPPS, PPS dan PPK.
Label:
kpu demak,
musyawarah,
panwaslu demak,
partai nasdem,
ppk mijen,
pps,
protes
Saturday, April 5, 2014
Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan
![]() | |
| Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan |
DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri
Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN
(Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam
tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali
digelar.
Sidang
Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi
Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri
Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati
Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera
Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak
Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
-
Suherman, S.Ag, SH
- Rayun
Syahputra, SH
- Yan
Subiyono, SH
- Bayu
Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa
Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada
kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di
Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.
Thursday, March 6, 2014
Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi
![]() |
Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3).
Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam
acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak, peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres
adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari
Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa
yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar
Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang
dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama
Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299
junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang
dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang
didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.
Thursday, February 27, 2014
KPU Masih Menunggu Dana Kampanye Partai
Demak - KPU Demak masih menunggu laporan dana kampanye
yang akan disetorkan oleh partai politik. Partai diberi tenggat waktu sampai
dengan tanggal 2 Maret jam enam sore. Menurut ketua KPU Demak Mahmudi ketika
dimintai tanggapannya tentang laporan dana kampanye partai politik. “Sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan
laporan dana kampanye, tapi beberapa partai sudah berkonsultasi kepada kami
terkait dana kampanye tersebut“ ujarnya ketika dihubungi melalui telpon.
“KPU akan lembur, karena tanggal 2 Maret jatuh pada hari minggu. Biasanya KPU pada hari minggu kan libur, tapi khusus demi dana kampanye ini kami akan lembur sampai jam enam sore“ demikian tegasnya.
Wednesday, February 19, 2014
ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN, TIM SUKSES MARAH-MARAH
Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (18/2) melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari Kesbangpolinmas, DPU, dan
Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk, conten ataupun penempatannya. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Penertiban yang direncanakan mulai pukul 8 pagi sempat molor, karena persoalan teknis antar instansi. Akhirnya pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.
Thursday, January 30, 2014
Amin Wahyudi Pengganti Antar Waktu Panwaslu Demak
Demak – Amin Wahyudi, SPd.I., M.S.I menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Demak yang mengundurkan diri karena sakit. Dia dilantik pada hari Rabu (29/1) di kantor Bawaslu Jawa Tengah. Pelantikan anggota Panwaslu Demak ini berbarengan dengan pelantikan sekretariat pejabat eselon IVa, Cecep Bambang S. Effendy SE., MM menjadi Kasubag Hukum dan Kelembagaan dilingkungan Bawaslu Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Jateng Abhan, SH di Semarang, Rabu, mengatakan komisioner lama mengundurkan diri karena sakit dan tidak dapat melakukan aktifitas pengawasan dalam pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2014 sehingga harus melepaskan posisinya di Panwaslu Kabupaten Demak.
Ketua Bawaslu Jateng Abhan, SH di Semarang, Rabu, mengatakan komisioner lama mengundurkan diri karena sakit dan tidak dapat melakukan aktifitas pengawasan dalam pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2014 sehingga harus melepaskan posisinya di Panwaslu Kabupaten Demak.
Thursday, December 12, 2013
Panwaslu Demak Launching Gerakan “Satu Juta Relawan” Pengawas Pemilu
Demak- Panwaslu Kabupaten Demak
melaksanakan kegiatan Launching “Gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilu
2014’` yang digelar di Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (11/12), ditandai dengan
tanda tangan dukungan gerakan tersebut, diawali oleh Bupati Demak yang dalam hal
ini diwakili oleh Plt. Sekda Demak dr. Singgih Setyono MMr, dilanjutkan Panwaslu
Demak dan 100 relawan.
Launcing ditandai dengan penandatanganan
naskah Memorandum of
Understanding (MoU) antara Panwaslu yang diwakili oleh ketua
Panwaslu Khoirul Saleh. S.Sos., MH. Rektor Unisfat Sukandar, SPd., MT dan dari
pengasuh pondok pesantren Drs. Thoifuri M.Ag
Sejumlah Ormas, tokoh
masyarakat, pengasuh pondok pesantren, dan akademisi yang ada di wilayah Demak
menyatakan dukungannya terhadap gerakan Satu Juta Relawan Pengawas Pemilihan
Umum 2014 yang digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak.
Wednesday, December 11, 2013
Panwas Temukan Perangkat Desa Nyaleg
![]() |
| Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg |
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju
sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai
Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada
KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun
perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh
siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat.
Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus
mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
Tuesday, November 12, 2013
Diduga Anggota Parpol, Anggota KPU Diklarifikasi
| Anggota KPU SI ketika dikonfirmasi oleh ketua panwaslu |
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak hari Rabu (6/11) kemarin memanggil anggota KPU Demak Syariful Imaduddin untuk diklarifikasi sehubungan dengan adanya sms pengaduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Demak, isi sms pengaduan itu melaporkan bahwa anggota KPU Demak atas nama Syariful Imaduddin pernah menjadi calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Demak periode 2009 dari partai PDI Perjuangan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak, di ruang kerjanya (7/11).
Disebutkan, berdasarkan pengaduan itu, pihak panwas kabupaten telah memanggil anggota KPU tersebut untuk dimintai keterangannya. Katanya, selanjutnya hasil klarifikasi itu akan dikirim ke Bawaslu Jawa Tengah untuk selanjutnya dipelajari. “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dokumen hasil klarifikasi itu akan kami kirimkan ke bawaslu sehingga bisa dipelajari oleh pihak Bawaslu Jateng”, jelas Khoirul.
Label:
bawaslu jateng,
calon legislatif,
dcs,
demak,
kpu,
kpu demak,
legislatif,
panwaslu demak
Friday, November 1, 2013
Penetapan DPT Kabupaten Jilid Ketiga
Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Jum’at (1/11) kembali melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan alias penetapan DPT tahap 3 pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.
Pada kesempatan itu ketua KPU periode 2013-2018 Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I menetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 831.632 pemilih. Jumlah pemilih ini kembali berkurang dibandingkan penetapan DPT jilid kedua yaitu sebesar 834.492 orang.
Thursday, September 12, 2013
Pemilih DPT Pileg di Demak berkurang
![]() |
| Rapat pleno penetapan DPT dihadiri oleh komisioner KPU |
Demak -
Komisi Pemilihan Umum Demak, Kamis (12/9) melakukan rapat pleno terbuka
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji
Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan
yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu, dan perwakilan
partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten
demak.
Pada kesempatan itu ditetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 835.146 orang, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.854 dan pemilih perempuan berjumlah 419.292 orang. Jumlah ini kembali berkurang sekitar empat ribuan pemilih setelah sebelumnya pada penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) ditemukan pemilih bermasalah hasil rekomendasi panwaslu.
Subscribe to:
Posts (Atom)















