Showing posts with label tindak pidana pemilu. Show all posts
Showing posts with label tindak pidana pemilu. Show all posts

Saturday, April 5, 2014

Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan



Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan

DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar.
Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
- Suherman, S.Ag, SH
- Rayun Syahputra, SH
- Yan Subiyono, SH
- Bayu Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.

Thursday, March 6, 2014

Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi




Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3). Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,  peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.