Demak- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada
pada Jumat (2/9) berjalan alot, penyebabnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas)
Kabupaten Demak masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Di Kecamatan
Mranggen masih ada sekitar 353 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih,”
kata Ketua Panwaskab khoirul Saleh di Waroengkoe jalan lingkar Demak sesaat
sebelum ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pilkada di Kabupaten Demak dilakukan hari ini, 2 Oktober
2015. Namun, kata Khoirul, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi dengan
permasalahan. Dari jumlah 353 permasalahan di Kecamatan Mranggen, terdiri dari
pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih yang akan
ditetapkan.
Pada kesempatan itu
Panwas juga menyoroti masih ditemukannya PPK yang tidak cermat dalam membuat
tanggal penetapan rapat pleno, “kami masih menemukan di Wedung PPK membuat
tanggal lampiran berita acara rapat pleno pada 30 Oktober, sementara 30 Oktober
itu masih satu bulan lagi, sehingga ini juga harus dilakukan koreksi agar ke
depannya PPK lebih teliti”. Ujarnya pada kesempatan itu.
