Demak-
Pagi ini (12/9) Panwas, Polres Demak dan KPU melakukan pertemuan di ruang kerja
Kapolres dalam rangka koordinasi terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 yang tahapannya akan berjalan pada bulan
Oktober 2017. Dalam kesempatan tersebut Panwas sebagai lembaga yang baru
dibentuk bersilaturahmi kepada polres sebagai mitra Panwas dalam pengamanan
secara umum, khususnya dalam kegiatan sentra penegakan hukum terpadu
(Gakkumdu).
Showing posts with label kpu demak. Show all posts
Showing posts with label kpu demak. Show all posts
Tuesday, September 12, 2017
Saturday, October 3, 2015
Penetapan DPT Demak Alot
Demak- Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Demak menetapkan daftar pemilih tetap dalam pilkada
pada Jumat (2/9) berjalan alot, penyebabnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas)
Kabupaten Demak masih menemukan kesemrawutan daftar pemilih.
“Di Kecamatan
Mranggen masih ada sekitar 353 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih,”
kata Ketua Panwaskab khoirul Saleh di Waroengkoe jalan lingkar Demak sesaat
sebelum ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) pilkada di Kabupaten Demak dilakukan hari ini, 2 Oktober
2015. Namun, kata Khoirul, daftar pemilih hingga kini masih dibayangi dengan
permasalahan. Dari jumlah 353 permasalahan di Kecamatan Mranggen, terdiri dari
pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih yang akan
ditetapkan.
Pada kesempatan itu
Panwas juga menyoroti masih ditemukannya PPK yang tidak cermat dalam membuat
tanggal penetapan rapat pleno, “kami masih menemukan di Wedung PPK membuat
tanggal lampiran berita acara rapat pleno pada 30 Oktober, sementara 30 Oktober
itu masih satu bulan lagi, sehingga ini juga harus dilakukan koreksi agar ke
depannya PPK lebih teliti”. Ujarnya pada kesempatan itu.
Label:
kpu demak,
panwas demak,
penetapan dpt,
pengawasan,
ramai,
tim kampanye
Friday, August 21, 2015
Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Siapkan Andong
Demak- KPU Kabupaten
Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan
kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu
hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk
Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula
pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.
KPU menyampaikan
bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi
media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar
tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah
penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon
diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun
media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.
Thursday, August 6, 2015
Panwaskab Demak: Tim Kampanye Harus Mencermati Daftar Pemilih
Demak- Panwas
Kabupaten Demak dalam rangka upaya pencegahan mengirimkan surat himbauan kepada
tim kampanye dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Demak. Dalam surat
itu Panwas Kabupaten Demak menghimbau agar tim kampanye dan pimpinan partai politik
melakukan pencermatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih (coklit) yang saat
ini sedang dilakukan oleh PPDP.
Tuesday, July 28, 2015
Pasangan Nasir-Joko Penantang Petahana.
Demak- Pasangan
Muhammad Nasir – Joko Sutanto melengkapi calon bupati yang mendaftar di KPU
Demak. Hari terakhir masa pendaftaran, selasa (28/7) pasangan ini resmi
mendaftarkan diri ke KPU dengan dua partai pengusung utama yaitu Partai Golkar
dan PPP serta didukung oleh PDI Perjuangan. Jumlah kursi Partai Golkar dan PPP
ditambah PDI Perjuangan di DPRD mencapai 22 kursi. Jumlah dukungan kursi DPRD
ini merupakan yang terbanyak diantara calon bupati yang lain.
Meskipun Partai
Golkar dan PPP sedang berkonflik, tetapi hal itu tidak berpengaruh terhadap
dukungan kepada pasangan nasir-joko. Dalam pemeriksaan keabsahan dukungan yang
dilakukan oleh KPU, dua partai yang sedang bersengketa ini mampu menunjukkan
dukungan dari dua kepengurusan.
Pasangan Dadi Mendaftar di Hari Kedua
Demak
– Hari kedua masa pendaftaran calon bupati, KPU Demak kembali menerima
pendaftaran dari pasangan petahana bupati Dachirin Said – Edi Suyadi yang
kembali maju ke Pilkada sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Demak
periode 2015-20120.
Saat
mendaftarkan diri Senin (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB, pasangan ini beserta ratusan
pendukungnya menumpangi becak dan odong-odong dari Posko Pemenangan di Jalan
Pemuda menuju kantor KPU Demak di jalan Kyai Turmudzi.
Pasangan
Dachirin-Edi (dadi) diusung oleh PKB dan Nasdem. PKS yang semula dikabarkan
akan ikut mengusung pasangan ini ternyata hingga masa pendaftaran tidak
melampirkan berkas dukungan, sehingga hanya dua partai saja yang mengusung
pasangan dadi. Tetapi gabungan dua partai itu sudah lebih dari cukup untuk
memenuhi ambang batas persyaratan sebesar 20% kursi DPRD.
Monday, July 27, 2015
Jalan Kaki, Pasangan Harum Daftar ke KPU Demak.
Demak-
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Demak dari gabungan Partai Gerindra,
Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Harwanto dan Maskuri, resmi
mendaftar ke KPU Demak pada hari Minggu (26/7/2015). Kedua pasangan tersebut
mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran bakal calon di KPU Kabupaten
Demak.
Hal
ini menjadi bukti kesiapan pasangan harum untuk bertarung memperebutkan posisi
orang nomor satu dan dua di Kabupaten Demak.
Sebelumnya
pasangan ini mendeklarasikan diri di aula wisma haji di jalan Jogoloyo yang
dihadiri oleh ratusan pendukungnya. Sebenarnya pasangan ini didukung oleh
koalisi empat partai. Tetapi sesaat sebelum acara deklarasi dimulai, gambar
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditutup dengan selembar kertas oleh panitia.
Menurut ketua panitia Ali Subkan ditutupnya gambar PKS merupakan kejadian
khusus akibat faktor X yang tidak perlu dibahas.
Wednesday, June 17, 2015
Pilbup Demak Tanpa Calon Perseorangan
Demak- Pasangan calon
perseorangan Sugiyanto, S.Kom dan wakilnya Cahyono, AMd akhirnya harus mengubur
impiannya untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati Demak. Keputusan itu ia
dapatkan setelah semalam (15/6) pukul 21.30 Wib KPU Demak memutuskan bahwa
syarat dukungan yang diserahkan timnya tidak memenuhi persyaratan minimal
dukungan sebesar 71.464 dukungan.
Pasangan calon
perseorangan ini mendatangi KPU sekitar pukul 13.15 Wib untuk menyerahkan
dukungan disertai tim. KPU mengerahkan lima tim untuk menghitung jumlah
dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon ini. Sampai pukul 21.00 Wib jumlah
dukungan baru selesai dihitung.
Friday, June 27, 2014
APK Ditertibkan Tim Sukses Pasrah
Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (27/6) kembali melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari
Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 489 buah yang dinyatakan melanggar karena ditempatkan di pepohonan, taman, dan tiang listrik. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 273/167/2014 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.
Thursday, June 12, 2014
APK dirusak, tim Prabowo lapor ke Panwas
Demak - Tim pemenangan
Prabowo - Hatta Kabupaten Demak secara resmi melaporkan perusakan alat peraga
kampanye yang dilakukan oleh orang tak dikenal
ke Panwaslu Demak pada Sabtu (7/6). Kejadian perusakan spanduk bergambar
pasangan capres Prabowo-Hatta ini diketahui oleh Maskuri pada Jumat (6/6) pagi
ketika mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Laporan diterima
langsung oleh anggota panwaslu Ulin Nuha yang membidangi divisi penindakan dan
penyelesaian sengketa. Dalam kesempatan itu Ulin menyampaikan bahwa panwaslu
akan segera mengundang tim sentra gakkumdu untuk membahas laporan perusakan apk
tersebut, “besok kami akan segera mengundang tim sentra gakkumdu yang terdiri
atas kepolisian dan kejaksaan untuk membahas laporan dari tim prabowo terkait
perusakan APK ini”, ungkapnya saat menerima laporan dari tim prabowo.
Monday, May 12, 2014
Anggota DPRD Demak Ditetapkan
Demak-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Senin (12/5), menggelar rapat
pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2014 di Bina Praja Komplek Kabupaten Demak.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri Muspida Kabupaten Demak, Kabag Hukum
Kabupaten Demak, Desk Pemilu, dan para saksi dari partai politik. Hadir pula
pada kesempatan itu, Panwaslu Kabupaten Demak dan ketua PPK sekabupaten Demak.
Dalam
kesempatan itu, Mahmudi Ketua KPU Demak mengatakan, 50 kursi di DPPRD Kabupaten
Demak tersebut memiliki persebaran merata. PKB sebagai pemenang pemilu mendapatkan
suara dengan jumlah 114.742 suara. Tetapi
PKB sebagai peraih suara terbanyak mendapatkan kursi sama dengan Partai Golkar yakni
9 kursi. Kemudian disusul Gerindra dan PDI P dengan 8 kursi, PPP mendapat 5
kursi, PKS 4 kursi, Demokrat dan PAN dengan masing-masing 2 kursi, "Sementara
Nasdem sebagai partai baru memperoleh 3 kursi," katanya.
Friday, April 25, 2014
Gagal Dapat Kursi, PKPI dan Hanura Tidak Laporkan Dana Kampanye
Demak- Partai Amanat
Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye
ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai
politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya
ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan,
pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka
tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan
PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana
kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka
berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.
Saturday, April 19, 2014
Nasdem Terima Hasil Musyawarah
Demak- Partai Nasdem akhirnya
menerima keputusan hasil musyawarah pada Sabtu (19/4) yang di prakarsai oleh Panwaslu
Kabupaten Demak. Rapat musyawarah yang dilaksanakan di kantor sekretariat
Gakkumdu itu dimulai pukul 10.30 Wib, mempertemukan antara pihak dari Partai Nasdem
yaitu H. Prawiro Sukotjo, SH sekaligus ketua DPD Partai Nasdem dan pihak
terlapor yaitu ketua PPS Desa Rejosari, Pecuk, Bantengmati, Jleper, dan
Tanggul.
Hadir pula pada
kesempatan itu ketua KPU Mahmudi, S.Ag dan divisi hukum KPU Demak Asroni, SH.,
MH, serta Kapolsek Mijen sebagai pemangku wilayah yang diprotes oleh Partai
Nasdem. Acara sendiri sempat terlambat dari jadwal karena menunggu kehadiran pelapor.
Rapat dengan agenda musyawarah itu dibuka oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul
Saleh, S.Sos., MH.
Caleg H. Prawiro
Sukotjo, SH dari Partai Nasdem, pada intinya merasa keberatan atas kronologis
rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK, dimana terjadi arogansi yang dilakukan
oleh oknum PPK sehingga dirinya tidak terima terhadap perlakuan yang dilakukan
oleh PPK tersebut. Pihaknya berharap ini
bisa diselesaikan dengan musyawarah supaya para pihak bisa menerima hasil
tersebut. Prawiro menduga yang terlibat adalah
KPPS, PPS dan PPK.
Label:
kpu demak,
musyawarah,
panwaslu demak,
partai nasdem,
ppk mijen,
pps,
protes
Thursday, February 27, 2014
KPU Masih Menunggu Dana Kampanye Partai
Demak - KPU Demak masih menunggu laporan dana kampanye
yang akan disetorkan oleh partai politik. Partai diberi tenggat waktu sampai
dengan tanggal 2 Maret jam enam sore. Menurut ketua KPU Demak Mahmudi ketika
dimintai tanggapannya tentang laporan dana kampanye partai politik. “Sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan
laporan dana kampanye, tapi beberapa partai sudah berkonsultasi kepada kami
terkait dana kampanye tersebut“ ujarnya ketika dihubungi melalui telpon.
“KPU akan lembur, karena tanggal 2 Maret jatuh pada hari minggu. Biasanya KPU pada hari minggu kan libur, tapi khusus demi dana kampanye ini kami akan lembur sampai jam enam sore“ demikian tegasnya.
Wednesday, February 19, 2014
ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN, TIM SUKSES MARAH-MARAH
Demak-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (18/2) melakukan
penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari
Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu perwakilan dari Kesbangpolinmas, DPU, dan
Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah
kabupaten Demak.
Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk, conten ataupun penempatannya. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Penertiban yang direncanakan mulai pukul 8 pagi sempat molor, karena persoalan teknis antar instansi. Akhirnya pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.
Monday, December 30, 2013
Dana kampanye Partai Hanura Nihil
Demak - Hari ini Jum,at (27/12) KPU Demak menyatakan
batas akhir penyampaian laporan penerimaan dana kampanye partai (RKDK). Dari 12
partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, hanya Partai Amanat Nasional (PAN)
yang belum menyerahkan berkas kepada KPU.
Terhitung pada pukul 16.00, KPU Demak telah menutup
batas pengumpulan laporan dana kampanye tahap pertama. Dari hasil rekap
sementara, menunjukan hanya PAN yang dinyatakan belum mengumpulkan laporan
penerimaan dana kampanye partai.
“Seharusnya PAN sudah menumpuk laporan, kemungkinan
ada kendala internal, hingga laporan itu urung disampaikan ke KPU,” ujar Jessi
Tri Joeni, S. Tr., MM, yang membidangi Divisi Kampanye dan Perhitungan Surat
Suara pada KPU Demak, Jumat (27/12)
Wednesday, December 11, 2013
Panwas Temukan Perangkat Desa Nyaleg
![]() |
| Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg |
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju
sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai
Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada
KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun
perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh
siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat.
Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus
mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
Tuesday, November 12, 2013
Diduga Anggota Parpol, Anggota KPU Diklarifikasi
| Anggota KPU SI ketika dikonfirmasi oleh ketua panwaslu |
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak hari Rabu (6/11) kemarin memanggil anggota KPU Demak Syariful Imaduddin untuk diklarifikasi sehubungan dengan adanya sms pengaduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Demak, isi sms pengaduan itu melaporkan bahwa anggota KPU Demak atas nama Syariful Imaduddin pernah menjadi calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Demak periode 2009 dari partai PDI Perjuangan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak, di ruang kerjanya (7/11).
Disebutkan, berdasarkan pengaduan itu, pihak panwas kabupaten telah memanggil anggota KPU tersebut untuk dimintai keterangannya. Katanya, selanjutnya hasil klarifikasi itu akan dikirim ke Bawaslu Jawa Tengah untuk selanjutnya dipelajari. “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dokumen hasil klarifikasi itu akan kami kirimkan ke bawaslu sehingga bisa dipelajari oleh pihak Bawaslu Jateng”, jelas Khoirul.
Label:
bawaslu jateng,
calon legislatif,
dcs,
demak,
kpu,
kpu demak,
legislatif,
panwaslu demak
Friday, November 1, 2013
Penetapan DPT Kabupaten Jilid Ketiga
Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Jum’at (1/11) kembali melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan alias penetapan DPT tahap 3 pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.
Pada kesempatan itu ketua KPU periode 2013-2018 Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I menetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 831.632 pemilih. Jumlah pemilih ini kembali berkurang dibandingkan penetapan DPT jilid kedua yaitu sebesar 834.492 orang.
Thursday, September 12, 2013
Pemilih DPT Pileg di Demak berkurang
![]() |
| Rapat pleno penetapan DPT dihadiri oleh komisioner KPU |
Demak -
Komisi Pemilihan Umum Demak, Kamis (12/9) melakukan rapat pleno terbuka
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji
Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan
yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu, dan perwakilan
partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten
demak.
Pada kesempatan itu ditetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 835.146 orang, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.854 dan pemilih perempuan berjumlah 419.292 orang. Jumlah ini kembali berkurang sekitar empat ribuan pemilih setelah sebelumnya pada penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) ditemukan pemilih bermasalah hasil rekomendasi panwaslu.
Subscribe to:
Posts (Atom)














