Thursday, May 21, 2015

Beri mahar Calon di Diskualifikasi






 Demak  - jelang  dua bulan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati menjadi momen yang rawan dengan aksi serah terima  “mahar politik”. Berbeda halnya dengan periode sebelumnya, mulai periode ini peslon yang masih nekat melakukan deal politik bakal terancam diskualifikasi.
Ketua Panwas Kabupaten Demak, Khoirul Saleh,S.Sos,MH menyampaikan dalam klausul  UU No 8/2015 atas perubahan UU No 1/2015 tentang pilkada diatur bahwa partai politik atau gabungan koalisi partai politik dilarang menerima imbalan atas konsekuensi politik mengusung salah satu paslon bupati dan wakil bupati. Adapun paslon yang terbukti memberikan “mahar politik” maka akan di diskualifikasi dari pilkada 2015.
“Sementara parpol penerima mahar tersebut dilarang mengikuti proses pilkada(periode) berikutnya,”  ujarnya saat diskusi demak bangkit yang diselenggarakan komunitas rumah kita (Koruki) di kafe one kopi  selasa(19/5).
Hadir dalam diskusi itu perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Demak (Imade), Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa  Demak(FKRMD), LSM Pro Demak Bersih, Kadilang  Institut, PMII, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Khoirul Saleh mengatakan meski orientasi tidak lagi memidanakan, namun para pelanggar siap-siap dijatuhi sanksi sosial.
 Keputusan Pengadilan
Dalam UU No.8/2015 di sebutkan bahwa penetapan sanksi nantinya harus melalui keputusan dari pengadilan. Begitu terbukti bersalah maka sanksi bisa langsung di tetapkan. Meski begitu yang perlu diwaspadai adalah praktik kotor tersebut masih bisa dilakukan melalui jasa perantara calo.
Imbalan itu tidak langsung di berikan ke partai melainkan lewat perantara pihak ketiga. Karena itu tugas dan fungsi pengawasan ini seyogyanya menjadi tanggung jawab bersama. Sementara itu terkait topic diskusi ketua FKRMD mengatakan saat ini masyarakat masih setengah sadar terhadap politik.
Meski mengklaim memiliki garis idiologi yang tegas namaun sikap yang mereka tunjukkan justru masih cenderung latah. Pilkada serentak tahun ini justru semestinya menjadi momentum awal yang baik bagi generasi muda untuk melakukan perubahan.
“sudah saatnya kader muda partai tidak lagi hanya sebagai penonton, namun mereka bisa mengambil peran di garis depan. Tidak usah malu-malu masa depan Demak ada di tangan para generasi mudanya, “ ungkapnya. sumber SM 20/5/2015

Wednesday, May 20, 2015

Hari Pertama, 25 Orang Daftar Panwascam.



Pendaftaran panwascam mulai dibuka untuk masyarakat hari ini. Total sebanyak 25 orang yang sudah mendaftarkan dirinya di sekretariat Panwaskab Demak dengan rincian 20 pendaftar laki-laki dan 5 orang perempuan. Kepala sekretariat Panwaskab Demak Yanto Mulyanto, S.Sos., MM mengatakan ada beberapa pendaftar yang berkasnya belum lengkap.
“Dari 25 pendaftar tersebut terdapat 6 pendaftar yang berkasnya dinyatakan kurang atau tidak lengkap setelah dilakukan penelitian diantaranya ada yang KTPnya sudah tidak berlaku lagi, ada yang tidak melampirkan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumah sakit”. urainya saat ditemui di kantor.
“Ada pula pendaftar yang potonya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu 4x6 sebanyak lima lembar. Para pendaftar yang berkasnya belum lengkap ini masih diberi kesempatan untuk memperbaikinya sampai tanggal 25 Mei 2015. Jika sampai waktu tersebut, mereka tidak memperbaikinya maka mereka dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis tidak lolos tahapan administrasi”. ujarnya lebih lanjut.

Sunday, May 10, 2015

Pengumuman Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Demak Tahun 2015

Pengumuman Pendaftara Calon Anggota Panwas Kecamatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak Tahun 2015.
Silahkan dilihat di Sini


Friday, May 8, 2015

Panwas Demak Maraton Koordinasi



Demak- Pasca dilantik oleh Bawaslu Jawa Tengah pada 28 April 2015, Panwas Demak langsung tancap gas melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait di wilayah kabupaten demak. Agenda pertama pada hari senin, panwas demak melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kajari Demak Ibu Nur Asiah SH., MHum yang didampingi oleh Kasi Intelijen Agung, SH. Dalam silaturahmi tersebut panwaslu berharap kerjasama yang terjalin intens selama pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden kemarin dapat tetap dilanjutkan pada pemilihan bupati kali ini, karena bagaimanapun peran kejaksanaan dalam sentra gakkumdu sangat dibutuhkan.
“kami berharap koordinasi yang baik saat pemilu kemarin dapat tetap kita lanjutkan dalam pemilihan bupati kali ini, karena kemungkinan besar pelanggaran pemilu bisa saja terjadi, dimana peran kejaksaan dalam sentra gakkumdu masih sangat kami butuhkan” ungkap ketua Panwas Khoirul Saleh, S.Sos., MH.

Thursday, August 7, 2014

Prabowo Menggugat, Panwaslu Siaga Satu



Demak- Panwaslu Kabupaten Demak pasca pelaksanaan pungut hitung tanggal 9 Juli kemarin masih tetap melakukan aktivitas kantor seperti biasa. Hal ini dikarenakan adanya gugatan oleh calon presiden Prabowo-Hatta yang ditujukan kepada KPU Demak.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyatakan hal tersebut kepada awak media yang menyambangi kantor Panwaslu kemarin. “kami saat ini sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pasangan calon presiden prabowo-hatta, jadi saat mahkamah konstitusi meminta kami untuk bersaksi kami akan langsung siap” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan pasangan calon presiden Prabowo-Hatta menggugat KPU Demak karena salah satunya di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam PPS melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 9 Juli 2014, dimana hal ini tidak sesuai tahapan pemilu.
Hasil yang diperoleh dari situs mahkamah konstitusi menyebutkan setidaknya ada lima poin gugatan yang diajukan oleh kubu prabowo. Selain di Desa Mrisen itu mereka juga mempersoalkan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, hal ini ditemukan di TPS 13 dan 19 Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
Pasangan capres Prabowo juga mempermasalahkan penyerahan blanko C1 kepada saksi dalam keadaan kosong, dan para saksi dipersilahkan untuk mengisi sendiri, sehingga menurut mereka hal ini berpotensi terjadinya kecurangan.
“banyak saksi dari tim kami yang mendapatkan C1 masih kosong, hal ini kan rawan dilakukan kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ini jelas kesalahan KPPS” ujar Gufron, saat rekapitulasi di KPU beberapa waktu yang lalu. Atas kejadian tersebut, pihaknya tidak mau tanda tangan dalam rekapitulasi tersebut dan akan melaporkan kepada tim pemenangan di tingkat provinsi.