Pada penetapan DPS yang dihadir oleh seluruh komisioner KPU, dan juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Demak, ditetapkan jumlah DPS untuk pemilu legislatif sejumlah 836.491 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 416.550 dan jumlah pemilih perempuan sebesar 419.941. Jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilu legislatif ini dibandingkan jumlah pemilih pemilu gubernur berkurang sekitar tiga ribu pemilih. Pada pemilu gubernur yang lalu jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sebesar 839.022.
Pada
kesempatan itu, komisioner KPU yang membawahi divisi pemutakhiran data Ngaijan,
SE mengharapkan kepada masyarakat dan partai politik untuk mencermati DPS, dan
melaporkan kepada KPU jika masih ada penduduk yang sudah memenuhi syarat tetapi
belum masuk dalam DPS, agar bisa dimasukkan sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH pada forum itu menyampaikan pesan bahwa banyaknya persoalan pemilu yang diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, adalah karena salah satunya disebabkan persoalan daftar pemilih, sehingga ia berharap KPU dan jajarannya untuk lebih teliti dan cermat dalam persoalan daftar pemilih ini, sehingga potensi konflik yang berakhir di Mahkamah Konstitusi bisa di minimalisir. (UN).
No comments:
Post a Comment