![]() |
| Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg |
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju
sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai
Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada
KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun
perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh
siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat.
Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus
mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
