Demak- Partai Amanat
Nasional (PAN) menjadi peserta terakhir yang menyerahkan laporan dana kampanye
ke KPU Demak. Hingga batas penutupan, Kamis (24/4) pukul 18.00 Wib, dua partai
politik yaitu PKPI dan Partai Hanura tidak mengirimkan laporan dana kampanyenya
ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak. Ketua KPU Demak Mahmudi mengatakan,
pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari partai yang bersangkutan bahwa mereka
tidak akan membuat laporan dana kampanye. “Mungkin karena Partai Hanura dan
PKPI tidak mendapatkan kursi di DPRD sehingga mereka tidak melaporkan dana
kampanye. Tapi kami akan menungggu hingga lepas pukul 18.00, siapa tahu mereka
berubah pikiran, dan menyerahkan laporannya,” katanya.
Showing posts with label calon legislatif. Show all posts
Showing posts with label calon legislatif. Show all posts
Friday, April 25, 2014
Wednesday, December 11, 2013
Panwas Temukan Perangkat Desa Nyaleg
![]() |
| Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg |
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju
sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai
Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada
KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun
perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh
siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat.
Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus
mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
Tuesday, November 12, 2013
Diduga Anggota Parpol, Anggota KPU Diklarifikasi
| Anggota KPU SI ketika dikonfirmasi oleh ketua panwaslu |
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak hari Rabu (6/11) kemarin memanggil anggota KPU Demak Syariful Imaduddin untuk diklarifikasi sehubungan dengan adanya sms pengaduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Demak, isi sms pengaduan itu melaporkan bahwa anggota KPU Demak atas nama Syariful Imaduddin pernah menjadi calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Demak periode 2009 dari partai PDI Perjuangan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak, di ruang kerjanya (7/11).
Disebutkan, berdasarkan pengaduan itu, pihak panwas kabupaten telah memanggil anggota KPU tersebut untuk dimintai keterangannya. Katanya, selanjutnya hasil klarifikasi itu akan dikirim ke Bawaslu Jawa Tengah untuk selanjutnya dipelajari. “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dokumen hasil klarifikasi itu akan kami kirimkan ke bawaslu sehingga bisa dipelajari oleh pihak Bawaslu Jateng”, jelas Khoirul.
Label:
bawaslu jateng,
calon legislatif,
dcs,
demak,
kpu,
kpu demak,
legislatif,
panwaslu demak
Saturday, April 20, 2013
NYALEG, ANGGOTA PANWASCAM MUNDUR
Demak - Satu anggota Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwaslucam) di Kecamatan Karangtengah resmi mengundurkan diri, setelah memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014. Dia maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Demak, dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Disamping anggota Panwascam itu, ada juga dua Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kecamatan Wedung yang mengundurkan diri dengan alasan mendapatkan pekerjaan di luar pulau, sehingga tidak bisa mengabdikan diri lagi sebagai anggota PPL, masing-masing berasal dari Desa Ngawen dan Desa Kedungmutih.
Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh mengatakan, “satu orang anggota Panwascam Karangtengah yang mengundurkan diri yakni Muklas (PKB), sementara dua lainnya dari PPL di Kecamatan Wedung yaitu Arif Sudibyo dari Desa Ngawen dan Kamdan dari Desa Kedungmutih.”
"Khusus untuk anggota Panwascam yang mengundurkan diri karena menjadi caleg, SK pemberhentian yang mau nyaleg sudah ditandatangani, sementara proses PAW akan dilakukan besok pada hari Senin, 22 April 2013 dikantor Panwaslu Kabupaten Demak, penggantinya akan kita ambilkan dari nomor dibawahnya. Ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2012, sementara pengganti dari PPL yang mengundurkan diri akan kita carikan dari desa setempat" kata Ketua Panwaslu Khoirul Saleh, di sekretariat Panwaslu Demak, Sabtu (20/4).
Panwaslu Demak menurutnya memberikan batas waktu terakhir untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 6 April 2013. Hal itu dimaksudkan agar pengawas penyelenggara pemilu benar-benar bersih dari unsur partai dan tetap independen. (UN)
Label:
calon legislatif,
kpu,
panwas,
panwascam,
partai politik
Friday, April 19, 2013
Baru Satu Partai Yang Daftar Caleg
DEMAK – Rencana PKS menjadi peserta yang pertama
mendaftarkan calon legislatifnya di kabupaten Demak untuk Pemilu Legislatif
2014 tertunda, hal ini terjadi karena berkas pendaftaran kader ternyata belum
digandakan. Meski begitu, sore hari
sekitar pukul 15.55 Wib, PKS memenuhi rencananya menjadi partai pertama yang
mendaftar. Menggunakan iring-iringan becak yang disewa dan diberi hiasan
bendera partai, PKS berangkat dari kantornya menuju KPU yang berada di jalan
kyai turmudzi Demak. Sejak dibuka pendaftaran calon anggota legislatif pada
tanggal 9 April, hingga jumat 19 April KPU Demak baru menerima satupun
pendaftar yaitu PKS, dari 12 partai politik yang ada di kabupaten Demak.Thursday, April 11, 2013
370 Bakal Calon Legislatif Jalani Tes Kesehatan
![]() |
| Panwaslu Demak bertemu dengan Kepala TU RSUD Sunan Kalijaga |
Demak- Seminggu sudah Rumah Sakit
Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak membuka tes kesehatan untuk bakal calon
legislatif (bacaleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Kamis (11/4), sudah 370
orang menjalani pemeriksaan tes kesehatan jasmani dan rohani. Tes kesehatan
jasmani meliputi pemeriksaan darah untuk mengetahui gula darah dan kolesterol,
IKG (jantung), Rontgen (paru-paru) dan Narkoba di laboratorium RSUD Sunan
Kalijaga Kabupaten Demak. Sedangkan tes kesehatan rohani meliputi tes tulis dan
wawancara. Untuk
pemeriksaan tes kesehatan bacaleg di Kabupaten Demak ini memang dipusatkan di
RSUD Sunan Kalijaga, setelah adanya MoU dengan KPU Demak. “Untuk pemeriksaan narkoba, sampai Kamis siang
sudah 370 orang, sedangkan biaya untuk tes kesehatan ini Rp 564.000.” jelas
Kepala Tata Usaha RSUD Sunan Kalijaga Nanik kepada ketua Panwaslu Kabupaten Demak
Khoirul Saleh yang didampingi anggota Panwaslu Ulin Nuha.
Label:
calon legislatif,
demak,
kpu,
panwas,
panwaslu demak,
pemilu,
rumah sakit,
tes kesehatan
Subscribe to:
Posts (Atom)


