Tuesday, October 1, 2013

Panwaslu Rekomendasikan KPU Perihal Zonasi APK



Demak- Masih leletnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, membuat Panwaslu merasa risih dan perlu melakukan rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan langkah nyata dengan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami hari ini (Senin, 30/9) mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera menyikapi PKPU nomor 15 tahun 2013 karena sampai PKPU tersebut diberlakukan, KPU belum juga menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye”, ujar Khoirul saat memberi keterangan soal PKPU 15 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU terkait rekomendasi dari Panwaslu. Saat ini komisioner KPU sendiri masih sibuk dengan proses perekrutan anggota KPU yang sudah masuk tahapan sepuluh besar.
“Sesuai dengan PKPU 15, Panwaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan kepada KPU. Sementara eksekusi penertiban dilakukan oleh KPU dan satpol PP”, ujarnya lebih lanjut. 
Penentuan zonasi oleh KPU merupakan hal yang harus segera dilakukan karena berkaitan dengan keindahan kota, “kalau KPU sudah menetapkan zonasi pemasangan APK, setidaknya tidak terjadi kesemrawutan baliho maupun spanduk yang dipasang oleh partai politik maupun calon anggota DPRD”, kata ketua Panwaslu tersebut. (UN)

Thursday, September 12, 2013

Pemilih DPT Pileg di Demak berkurang



Rapat pleno penetapan DPT dihadiri oleh komisioner KPU

Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Kamis (12/9) melakukan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu, dan perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.

Pada kesempatan itu ditetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 835.146 orang, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.854 dan pemilih perempuan berjumlah 419.292 orang. Jumlah ini kembali berkurang sekitar empat ribuan pemilih setelah sebelumnya pada penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) ditemukan pemilih bermasalah hasil rekomendasi panwaslu. 

Wednesday, September 4, 2013

Panwaslu Temukan 4080 Daftar Pemilih Bermasalah



Pengawasan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) masih terus dilakukan oleh Panwaslu Demak sampai tanggal 6 September mendatang. Selama proses pengawasan terhadap DPSHP tersebut, Panwaslu menemukan 4080 pemilih bermasalah yang tersebar di 14 kecamatan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL dan panwascam ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah, diantaranya 844 pemilih sudah meninggal, 24 pemilih dinyatakan sakit jiwa, dan pemilih tanpa NIK mencapai 982 orang, serta pindah alamat mencapai 1260 orang.

Thursday, July 25, 2013

Anggota PPL Bertambah Dua Kali Lipat


Divisi SDM dan Kelembagaan Jeni Fariadhie berbicara soal PPL 
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak akan menambah jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menjadi dua kali lipat. Semula PPL di Kabupaten Demak berjumlah 253 orang PPL, sesuai instruksi Bawaslu Jawa Tengah ditambah menjadi 747 orang PPL.

Divisi SDM dan Kelembagaan Panwaslu Kabupaten Demak, Jeni Fariadhie, ST., MSi, mengatakan, jumlah PPL di tiap desa disesuaikan dengan sebaran TPS yang ada. Desa dengan sebaran satu sampai lima TPS memiliki satu PPL, sebaran enam sampai 15 dua PPL, sebaran 16 sampai 25 tiga PPL, sebaran 26 sampai 50 TPS empat PPL dan sebaran di atas 50 TPS lima PPL. “Ini sesuai amanat UU No 15 tahun 2011 tentang lembaga penyelenggara Pemilu,” kata Jeni saat mengadakan rapat koordinasi dan buka bersama dengan panwascam se kabupaten Demak kemarin (24/7).
“Desa Batursari Kecamatan Mranggen menjadi desa dengan jumlah PPL terbanyak karena jumlah TPS lebih dari 50 sehingga memungkinkan untuk merekrut PPL sebanyak 5 orang,” ungkapnya lebih lanjut .