Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Demak,
Jateng, terus bekerja keras mengantisipasi segala bentuk kecurangan dan
pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018.
Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh, menuturkan, ada lima titik rawan terjadi pelanggaran pada gelaran Pilgub Jateng.
Dari hasil analisa dan catatan Panwas Demak, kelima titik rawan itu
diantaranya, pada saat pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
Showing posts with label kampanye. Show all posts
Showing posts with label kampanye. Show all posts
Monday, November 20, 2017
Friday, August 21, 2015
Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Siapkan Andong
Demak- KPU Kabupaten
Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan
kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu
hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk
Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula
pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.
KPU menyampaikan
bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi
media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar
tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah
penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon
diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun
media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.
Tuesday, June 16, 2015
Calon Perseorangan Ramaikan Pilbup Demak
| Balon Perseorangan berdiskusi dengan KPU dan Panwas |
Demak- Tahapan
pemilihan bupati saat ini adalah penyerahan dukungan bakal calon perseorangan
yang mulai dilaksanakan tanggal 11-15 Juni 2015. Grengsengnya pun sudah mulai
terasa di Kabupaten Demak, hari ini salah satu bakal calon dari jalur
perseorangan telah melakukan konsultasi ke KPU, adalah Sugiyanto (51) seorang
PNS aktif yang bekerja di LAPAN Jakarta mencoba peruntungannya untuk bertarung
memperebutkan kursi bupati Demak.
Saat konsultasi
dengan KPU, dia menyatakan sudah mempersiapkan dukungan seperti yang
dipersyaratkan oleh KPU Demak yaitu sebesar 71.464 KTP. Dukungan sebanyak itu
harus tersebar minimal di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Demak.
Tuesday, June 24, 2014
Ketua Panwaslu: Pejabat Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Masa
kampanye pemilu presiden dan wakil presiden telah berjalan, semua tim sukses
pasangan calon presiden dan wakil presiden telah melakukan kampanye sebagai
sarana untuk mencari simpati dan dukungan masyarakat. Semua upaya tentu akan
dikerahkan oleh tim sukses pendukung pasangan calon presiden, termasuk
pengunaan fasilitas pemerintah dalam hal ini termasuk juga mobil dinas.
Terkait
hal itu ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengingatkan agar pejabat
negara berhati-hati saat kampanye. Fasilitas negara tak boleh digunakan untuk
kampanye.
"Semua
penyelenggara negara, pejabat negara, tidak boleh menggunakan fasilitas negara
untuk kampanye. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang
pemilu presiden," kata Khoirul di Kantornya, Selasa (24/6/2014).
Wednesday, September 4, 2013
Panwaslu Temukan 4080 Daftar Pemilih Bermasalah
Pengawasan
terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) masih terus dilakukan oleh Panwaslu Demak sampai tanggal 6 September mendatang. Selama proses pengawasan
terhadap DPSHP tersebut, Panwaslu menemukan 4080 pemilih bermasalah yang
tersebar di 14 kecamatan.Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL dan panwascam ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah, diantaranya 844 pemilih sudah meninggal, 24 pemilih dinyatakan sakit jiwa, dan pemilih tanpa NIK mencapai 982 orang, serta pindah alamat mencapai 1260 orang.
Label:
kampanye,
legislatif,
panwaslu demak,
pemilu,
penertiban
Subscribe to:
Posts (Atom)

