Thursday, February 28, 2019

BAWASLU GO TO SCHOOL

Bawaslu  Ajak Pemilih Pemula Bijaksana Dalam Menentukan Masa Depan Negara


DEMAK-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, gelar sosialisasi pengawasan patisipatif kepada pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah (MA) Takhassus AL Qur’an, Serangan, Bonang Demak Rabu (27/2/2019). Tujuannya memberikan pemahaman pendidikan dunia politik di Indonesia serta wawasan mengenai sistem kepemiluan. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Demak Koirul Shaleh, S.Sos., MH, Anggota Komisoner Bawaslu  Lispiatun, S.Pd, staff bawaslu dan Wakil Kurikulum Chadlirotul Masyuda, serta 100 pelajar siswa-siswi MA Takhassus Al Qur’an yang didampingi oleh jajaran guru. 


Pada kesempatan kali ini acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Demak Koirul Shaleh, S.Sos., MH. Dalam sambutannya seluruh peserta yang hadir untuk bersama-sama  mencegah money politic dan hoaks, serta menentukan hak pemilih sesuai hati nurani. 

Hak-hak pemilih itu dijamin oleh konstitusi, sebab setiap orang memiliki kebebasan dalam berpolitik untuk menentukan pemimpin maupun wakil rakyatnya. “Siapaun yang memiliki hak pilih sebagaimana tercamtum di DPT, orang tersebut memiliki hak pilih” tegasnya. 

Sosialisasi Pemilih Pemula
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Demak Lispiatun, S.Pd mengajak kepada Pemilih Pemula untuk saling mengawasi dan saat ini harus tau bahwa sedang dalam  masa-masa kampanye pemilu. Untuk itu apapun temuan pelanggran segara harap lapor ke Bawaslu Demak. 

Seluruh pelajar juga harus mengetahui kedudukan dan keweangan Bawaslu. Undang-Undang
Pemilu terkait Bawaslu memiliki kewenangan salah satunya pengawasan setiap proses Pemilu. Untuk berjalannya pemilu dengan baik maka diperlukan lembaga Bawaslu sebagai lembaga negara yang mengawasi dan mencegah terjadi pelanggaran-pelanggaran sengketa pemilu, baik dari proses pemilu maupun sengketa Pemilu. 

Lebih lanjut Lispiatun menambahkan “Bawaslu Demak selain mempunyai tugas pengawasan itu juga punya pojok pengawasan. Sebab, pengawasan merupakan garda terdepan dalam mencegah adanya kecurangan. Hak politik kalian itu harus di jaga tidak boleh sampai tergadaikan dengan uang, tolak politic uang dan cegah hoaks jangan sepenggal-penggal membaca informasi lalu di share begitu saja” ungkapnya saat meberikan materi sosialiasai pengawasan partisipatif pemilih pemula pada, Rabu (27/2/2019).

Namun demikian, pelajar juga harus memfilter setiap informasi dengan membaca terlebih dahulu dari segi konten dan substansinya. Dengan begitu pemilih pemilu itu bisa membuka pikiranya untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.

Selain money politic dan hoaks, para pelajar diharapkan mengetahui pentingnya proses Pemilu. Momentum pemilu ini sebagai warna negara harus memilih untuk memilih, bukan memilih untuk tidak memilih, karna semua proses pemilu ini bagian dari nasionalisisme.

Oleh karenanya, pemilih pemula ini harus bijaksana untuk memberikan hak suaranya karna masa depan negara mendatang ada pada setiap genarasi penerus bangsa.

Tuesday, October 2, 2018

DEKLARASI PEMILU TAHUN 2019 DAMAI DAN BERMARTABAT


Demak- Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Deklarasi Pemilu Tahun 2019 Damai dan Bermartabat  Senin, 1 Oktober 2018.

Deklarasi pemilu damai yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Demak, dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, OPD, Forkopimcam, Organisasi Masyarakat dan tokoh agama, Partai Politik, KPU Kabupaten Demak, Mahasiswa, serta Ketua Panwascam se Kabupaten Demak.

Pada acara tersebut seluruh peserta partai  politik bersama-sama membacakan ikrar damai dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar damai.

Dalam Sambutan Bupati Demak memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, partai politik beserta masyarakat Demak yang berpartisipasi dalam kegiatan Deklarasi Damai yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Demak”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, S.Sos., MH mengajak bersama-sama menciptakan pemilu yang damai dan berintergritas di Kabupaten Demak melalui kegiatan Deklarasi Damai ini”. Deklarasi  damai ini merupakan salah satu upaya dan ihtiar untuk mewujudkan pemilu bersih di Kabupaten Demak.

“Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu terumit karena memilih wakil rakyat tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, DPD dan Pilpres secara serentak. Karena itu, Bawaslu mengajak seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh elemen masyarakat bagaimana untuk bisa mensukseskan hajatan besar ini, karena Pemilu dijadikan tolak ukur kesuksesan Negara dengan sistem demokrasi. Tidak hanya pemilu yang berhasil secara prosedural melainkan juga berhasil secara substansial”. (ujar ketua Bawaslu Kab. Demak)



Wednesday, September 19, 2018

BAWASLU DEMAK DAN BUPATI TEKANKAN NETRALITAS ASN

Demak – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Demak yang dipimpin oleh ketuanya, Khoirul Saleh, Kamis (13/09/2018), pagi bertemu dengan Bupati Demak HM. Natsir di pendopo Kabupaten Demak selain melaporkan hasil pengawasan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 juga menekankan Netralitas ASN dalam pemilu serentak pertama kali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dengan meminta kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil Negara.
Tahapan kampanye untuk pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan Bawaslu Demak mendorong peran serta aktif  masyarakat dalam pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, apabila menemukan pelanggaran maka siapapun warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih, bisa melaporkan adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi (ASN) wajib netral dan tidak memihak. Pasal 2 huruf (f), salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kemudian ditegaskan Pasal 9, ayat  (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Undang-Undang tentang ASN tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap peserta pemilu atau kepentingan politik tertentu. Sebagai contoh membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Dan Bawaslu Demak diberikan kewenangan  tak perlu menunggu laporan bisa langsung menindak ASN yang terbukti tidak netral.
Kontributor : Bawaslu Kab. Demak

Friday, April 20, 2018

Anggota Panwas Diasuransikan


Disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Panwas Kabupaten Demak atas kerjasamanya.(18/4/2018)
http://radarsemarang.com/2018/04/19/anggota-panwas-diasuransikan/

Thursday, March 1, 2018

PANWAS GELAR RAKOR PENERTIBAN APK (ALAT PERAGA KAMPANYE)

Demak- Panwas Pemilihan Kabupaten Demak hari ini (1/3/2018) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait untuk pelaksanaan penertiban APK yang melanggar regulasi. Peserta yang hadir yaitu dari KPU Kab. Demak, perwakilan dari partai politik, Kabag Ops Polres Demak, Pasi Ops Kodim 0716 Demak, Satpol PP, serta dinas perijinan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan visi dan misi dengan fasilitasi KPU, tetapi yang terjadi baliho ataupun spanduk yang memuat gambar pasangan calon yang saat ini sudah terpasang di berbagai titik bukanlah fasilitas dari KPU sehingga harus ditertibkan.
Ketua Panwas Khoirul Saleh menyampaikan bahwa APK yang saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Demak jelas melanggar ketentuan yang ada karena fasilitasi oleh KPU Provinsi masih dalam proses pembuatan. “semua APK yang saat ini sudah terpasang jelas melanggar regulasi PKPU 4 tahun 2017”demikian ia sampaikan dihadapan peserta rakor.
Sementara anggota KPU Demak yang membidangi kampanye menyampaikan bahwa desain APK masih dalam proses pembuatan karena baru disetujui dua hari yang lalu oleh masing-masing tim kampanye provinsi. “baru hari selasa kemarin (27/2) tim kampanye provinsi sepakat dengan KPU Provinsi terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU Provinsi, sehingga kami juga belum bisa memastikan kapan akan memberikan APK ini kepada tim kampanye untuk dipasang” ujarnya.
“terkait dengan draft tempat larangan pemasangan APK, kemarin sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor SK Bupati Demak 273/58/2018”tambahnya
Sementara Kabag Ops Sutomo mengeluhkan kurangnya koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kehadiran pasangan calon yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak. “kami berharap tim kampanye bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada calonnya yang akan melakukan giat kampanye di Demak, karena kami juga bertanggung jawab terhadap keamanan calon tersebut. Setidaknya kami bisa menyiapkan personil untuk mengawal sang calon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” tegasnya pada kesempatan itu
Perwakilan Partai Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap Panwas karena memberikan kesempatan kepada partai untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. “jadi perlu kami beritahukan bahwa APK dari paslon said-ida memang kami yang memasang, kami memasang itu dalam rangka harlah Partai Gerindra yang kami peringati bulan Februari kemarin, kami menyampaikan terima kasih kepada Panwas karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menurunkan sendiri APK yang telah kami pasang, dengan adanya peringatan dari Panwas ini kami akan menurunkan sendiri APK yang sudah kami pasang, dan terkait tim kampanye kami memang belum dapat SK dari provinsi” katanya.
Perwakilan dari PPP juga menyampaikan bahwa tim kampanye tingkat kabupaten belum ada, karena masih menunggu SK dari provinsi. Sedangkan wakil dari PDI Perjuangan tidak hadir pada kesempatan itu.

Rencana kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret sekitar tanggal 5 atau 7 Maret 2018, Satpol PP selaku leading sector dalam kegiatan ini menyatakan siap untuk melaksanakan penertiban terebut. (UN)