Demak- Masih leletnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, membuat Panwaslu merasa risih dan perlu
melakukan rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan langkah nyata dengan
menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami hari ini (Senin,
30/9) mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera menyikapi PKPU nomor
15 tahun 2013 karena sampai PKPU tersebut diberlakukan, KPU belum juga
menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye”, ujar Khoirul saat memberi
keterangan soal PKPU 15 tersebut.
Sampai berita ini
diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU terkait rekomendasi dari Panwaslu. Saat
ini komisioner KPU sendiri masih sibuk dengan proses perekrutan anggota KPU
yang sudah masuk tahapan sepuluh besar.
“Sesuai dengan PKPU
15, Panwaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi untuk penertiban alat
peraga kampanye yang menyalahi aturan kepada KPU. Sementara eksekusi penertiban
dilakukan oleh KPU dan satpol PP”, ujarnya lebih lanjut.
Penentuan zonasi oleh
KPU merupakan hal yang harus segera dilakukan karena berkaitan dengan keindahan
kota, “kalau KPU sudah menetapkan zonasi pemasangan APK, setidaknya tidak
terjadi kesemrawutan baliho maupun spanduk yang dipasang oleh partai politik
maupun calon anggota DPRD”, kata ketua Panwaslu tersebut. (UN)