Demak- Panwaslu Kabupaten
Demak pasca pelaksanaan pungut hitung tanggal 9 Juli kemarin masih tetap
melakukan aktivitas kantor seperti biasa. Hal ini dikarenakan adanya gugatan
oleh calon presiden Prabowo-Hatta yang ditujukan kepada KPU Demak.
Ketua Panwaslu
Khoirul Saleh menyatakan hal tersebut kepada awak media yang menyambangi kantor
Panwaslu kemarin. “kami saat ini sedang mempersiapkan jawaban atas gugatan pasangan
calon presiden prabowo-hatta, jadi saat mahkamah konstitusi meminta kami untuk
bersaksi kami akan langsung siap” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan
pasangan calon presiden Prabowo-Hatta menggugat KPU Demak karena salah satunya
di Desa Mrisen Kecamatan Wonosalam PPS melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 9
Juli 2014, dimana hal ini tidak sesuai tahapan pemilu.
Hasil yang diperoleh
dari situs mahkamah konstitusi menyebutkan setidaknya ada lima poin gugatan
yang diajukan oleh kubu prabowo. Selain di Desa Mrisen itu mereka juga
mempersoalkan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, hal ini
ditemukan di TPS 13 dan 19 Desa Batursari Kecamatan Mranggen.
Pasangan capres
Prabowo juga mempermasalahkan penyerahan blanko C1 kepada saksi dalam keadaan
kosong, dan para saksi dipersilahkan untuk mengisi sendiri, sehingga menurut
mereka hal ini berpotensi terjadinya kecurangan.
“banyak saksi dari
tim kami yang mendapatkan C1 masih kosong, hal ini kan rawan dilakukan kecurangan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ini jelas kesalahan KPPS” ujar Gufron,
saat rekapitulasi di KPU beberapa waktu yang lalu. Atas kejadian tersebut,
pihaknya tidak mau tanda tangan dalam rekapitulasi tersebut dan akan melaporkan
kepada tim pemenangan di tingkat provinsi.