Tuesday, October 2, 2018

DEKLARASI PEMILU TAHUN 2019 DAMAI DAN BERMARTABAT


Demak- Bawaslu Kabupaten Demak menggelar Deklarasi Pemilu Tahun 2019 Damai dan Bermartabat  Senin, 1 Oktober 2018.

Deklarasi pemilu damai yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Demak, dihadiri oleh Bupati Demak, Forkopimda, OPD, Forkopimcam, Organisasi Masyarakat dan tokoh agama, Partai Politik, KPU Kabupaten Demak, Mahasiswa, serta Ketua Panwascam se Kabupaten Demak.

Pada acara tersebut seluruh peserta partai  politik bersama-sama membacakan ikrar damai dan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar damai.

Dalam Sambutan Bupati Demak memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, partai politik beserta masyarakat Demak yang berpartisipasi dalam kegiatan Deklarasi Damai yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Demak”.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, S.Sos., MH mengajak bersama-sama menciptakan pemilu yang damai dan berintergritas di Kabupaten Demak melalui kegiatan Deklarasi Damai ini”. Deklarasi  damai ini merupakan salah satu upaya dan ihtiar untuk mewujudkan pemilu bersih di Kabupaten Demak.

“Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu terumit karena memilih wakil rakyat tingkat pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, DPD dan Pilpres secara serentak. Karena itu, Bawaslu mengajak seluruh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan seluruh elemen masyarakat bagaimana untuk bisa mensukseskan hajatan besar ini, karena Pemilu dijadikan tolak ukur kesuksesan Negara dengan sistem demokrasi. Tidak hanya pemilu yang berhasil secara prosedural melainkan juga berhasil secara substansial”. (ujar ketua Bawaslu Kab. Demak)



Wednesday, September 19, 2018

BAWASLU DEMAK DAN BUPATI TEKANKAN NETRALITAS ASN

Demak – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Demak yang dipimpin oleh ketuanya, Khoirul Saleh, Kamis (13/09/2018), pagi bertemu dengan Bupati Demak HM. Natsir di pendopo Kabupaten Demak selain melaporkan hasil pengawasan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 juga menekankan Netralitas ASN dalam pemilu serentak pertama kali untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dengan meminta kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjaga netralitas aparatur sipil Negara.
Tahapan kampanye untuk pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan Bawaslu Demak mendorong peran serta aktif  masyarakat dalam pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, apabila menemukan pelanggaran maka siapapun warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih, bisa melaporkan adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi (ASN) wajib netral dan tidak memihak. Pasal 2 huruf (f), salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kemudian ditegaskan Pasal 9, ayat  (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Undang-Undang tentang ASN tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap peserta pemilu atau kepentingan politik tertentu. Sebagai contoh membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Dan Bawaslu Demak diberikan kewenangan  tak perlu menunggu laporan bisa langsung menindak ASN yang terbukti tidak netral.
Kontributor : Bawaslu Kab. Demak

Friday, April 20, 2018

Anggota Panwas Diasuransikan


Disela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Panwas Kabupaten Demak atas kerjasamanya.(18/4/2018)
http://radarsemarang.com/2018/04/19/anggota-panwas-diasuransikan/

Thursday, March 1, 2018

PANWAS GELAR RAKOR PENERTIBAN APK (ALAT PERAGA KAMPANYE)

Demak- Panwas Pemilihan Kabupaten Demak hari ini (1/3/2018) melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholders terkait untuk pelaksanaan penertiban APK yang melanggar regulasi. Peserta yang hadir yaitu dari KPU Kab. Demak, perwakilan dari partai politik, Kabag Ops Polres Demak, Pasi Ops Kodim 0716 Demak, Satpol PP, serta dinas perijinan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan visi dan misi dengan fasilitasi KPU, tetapi yang terjadi baliho ataupun spanduk yang memuat gambar pasangan calon yang saat ini sudah terpasang di berbagai titik bukanlah fasilitas dari KPU sehingga harus ditertibkan.
Ketua Panwas Khoirul Saleh menyampaikan bahwa APK yang saat ini banyak terpasang diberbagai titik di Kabupaten Demak jelas melanggar ketentuan yang ada karena fasilitasi oleh KPU Provinsi masih dalam proses pembuatan. “semua APK yang saat ini sudah terpasang jelas melanggar regulasi PKPU 4 tahun 2017”demikian ia sampaikan dihadapan peserta rakor.
Sementara anggota KPU Demak yang membidangi kampanye menyampaikan bahwa desain APK masih dalam proses pembuatan karena baru disetujui dua hari yang lalu oleh masing-masing tim kampanye provinsi. “baru hari selasa kemarin (27/2) tim kampanye provinsi sepakat dengan KPU Provinsi terkait desain APK yang akan dicetak oleh KPU Provinsi, sehingga kami juga belum bisa memastikan kapan akan memberikan APK ini kepada tim kampanye untuk dipasang” ujarnya.
“terkait dengan draft tempat larangan pemasangan APK, kemarin sudah ditandatangani oleh bupati dengan nomor SK Bupati Demak 273/58/2018”tambahnya
Sementara Kabag Ops Sutomo mengeluhkan kurangnya koordinasi tim kampanye dengan pihak kepolisian terkait kehadiran pasangan calon yang melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak. “kami berharap tim kampanye bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada calonnya yang akan melakukan giat kampanye di Demak, karena kami juga bertanggung jawab terhadap keamanan calon tersebut. Setidaknya kami bisa menyiapkan personil untuk mengawal sang calon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan” tegasnya pada kesempatan itu
Perwakilan Partai Gerindra menyampaikan apresiasi terhadap Panwas karena memberikan kesempatan kepada partai untuk menurunkan sendiri APK yang sudah terpasang. “jadi perlu kami beritahukan bahwa APK dari paslon said-ida memang kami yang memasang, kami memasang itu dalam rangka harlah Partai Gerindra yang kami peringati bulan Februari kemarin, kami menyampaikan terima kasih kepada Panwas karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menurunkan sendiri APK yang telah kami pasang, dengan adanya peringatan dari Panwas ini kami akan menurunkan sendiri APK yang sudah kami pasang, dan terkait tim kampanye kami memang belum dapat SK dari provinsi” katanya.
Perwakilan dari PPP juga menyampaikan bahwa tim kampanye tingkat kabupaten belum ada, karena masih menunggu SK dari provinsi. Sedangkan wakil dari PDI Perjuangan tidak hadir pada kesempatan itu.

Rencana kegiatan penertiban APK akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret sekitar tanggal 5 atau 7 Maret 2018, Satpol PP selaku leading sector dalam kegiatan ini menyatakan siap untuk melaksanakan penertiban terebut. (UN)

Monday, February 26, 2018

Panwas Kabupaten Demak Menerima Kunjungan Kasatpol PP

Demak- Hari ini Panwas Kabupaten Demak menerima kunjungan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs. Bambang Saptoro bersama staf bagian penegakan perda Lilik Handoyo SIP. Dalam kunjungannya tersebut satpol berharap semakin terjalinnya komunikasi intensif dalam rangka pengawasan kampanye yang saat ini sudah masuk tahapan kampanye. Satpol berharap adanya pertukaran informasi terkait kegiatan pasangan calon gubernur yang akan melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Demak.
"Kami berkunjung ke Panwas selain bersilaturahmi juga untuk meningkatkan komunikasi diantara kita, agar kedepannya ada pertukaran informasi khususnya soal pengawasan kampanye calon gubernur ini" ujarnya dihadapan komisioner Panwas.
"Kami sebagai ASN yang bertugas melaksanakan perda juga mempunyai kewajiban untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban wilayah sebagaimana termaksud dalam perda nomor 6 tahun 2005" imbuhnya.

Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH didampingi oleh anggota Ulin Nuha, SH., MH dan Lispiatun, SPd menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Kepala Satpol PP tersebut. "kami mengapresiasi kunjungan Pak Bambang selaku Kepala Satpol, sekaligus kunjungan ini memang kami harapkan bisa menyolidkan komunikasi diantara panwas dengan satpol, terlebih kita (panwas dan satpol) juga akan bekerja sama dalam penertiban APK yang tidak difasilitasi oleh KPU sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye". ujarnya pada kesempatan tersebut. (UN)

FOTO BERSAMA SETELAH RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018



Thursday, January 25, 2018

KEGIATAN SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF PILKADA PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018


"kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018" Sejarah Pemilihan Gubernur sebelum tahun 2015, Gubernur dipilih oleh DPRD (termasuk Provinsi Jawa Tengah). Sejak berlakunya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimulailah era baru pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Tahun 2008 Provinsi Jawa Tengah untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimenangkan oleh Bibit waluyo dan Wakil Gubernur Rustriningsih. Kegiatan tunggal terbesar yang pernah diselenggarakan oleh Negara. Menyatu dalam sistem demokrasi, terdiri atas kebasan berbicara, berkumpul, pers dan kritik kepada petahana tanpa takut balas dendam.

"Dalam kesempatan tersebut Panwas kabupaten Demak mengajak dan Mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan gubernur serta mengajak masyarakat ikut berpatisipasi dalam Pilgub nanti, dan mengajak pemilih pemula untuk ikut mensukseskan Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdas dan menjadi agen of change."

Panwas juga menegaskan tentang Netralitas ASN/PNS Dasar Hukum UU NO. 5/2014, UU NO. 10/2016, PP NO. 53/2010, PP NO. 42/2004, SE KASN NO.B-2900/KASN/11/2017, Surat MENPAN -RB NOMOR B/71/M.SM.00.00/2017 TGL 27 DESEMBER 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN.(Rabu, 24 Januari 2018)