"kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018" Sejarah Pemilihan Gubernur sebelum tahun 2015, Gubernur dipilih oleh DPRD (termasuk Provinsi Jawa Tengah). Sejak berlakunya undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimulailah era baru pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Tahun 2008 Provinsi Jawa Tengah untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimenangkan oleh Bibit waluyo dan Wakil Gubernur Rustriningsih. Kegiatan tunggal terbesar yang pernah diselenggarakan oleh Negara. Menyatu dalam sistem demokrasi, terdiri atas kebasan berbicara, berkumpul, pers dan kritik kepada petahana tanpa takut balas dendam.
"Dalam kesempatan tersebut Panwas kabupaten Demak mengajak dan Mendorong semua pihak untuk berperan aktif mengawasi proses penyelenggaraan pemilihan gubernur serta mengajak masyarakat ikut berpatisipasi dalam Pilgub nanti, dan mengajak pemilih pemula untuk ikut mensukseskan Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdas dan menjadi agen of change."
Panwas juga menegaskan tentang Netralitas ASN/PNS Dasar Hukum UU NO. 5/2014, UU NO. 10/2016, PP NO. 53/2010, PP NO. 42/2004, SE KASN NO.B-2900/KASN/11/2017, Surat MENPAN -RB NOMOR B/71/M.SM.00.00/2017 TGL 27 DESEMBER 2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN.(Rabu, 24 Januari 2018)