Demak – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Demak yang dipimpin oleh ketuanya,
Khoirul Saleh, Kamis (13/09/2018), pagi bertemu dengan Bupati Demak HM.
Natsir di pendopo Kabupaten Demak selain melaporkan hasil pengawasan
kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018
juga menekankan Netralitas ASN dalam pemilu serentak pertama kali untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2019, hal
ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dengan meminta kepada Bupati
selaku pejabat pembina kepegawaian daerah untuk menjaga netralitas
aparatur sipil Negara.
Tahapan kampanye untuk pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan Bawaslu Demak mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, apabila menemukan pelanggaran maka siapapun warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih, bisa melaporkan adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi (ASN) wajib netral dan tidak memihak. Pasal 2 huruf (f), salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kemudian ditegaskan Pasal 9, ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Undang-Undang tentang ASN tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap peserta pemilu atau kepentingan politik tertentu. Sebagai contoh membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Dan Bawaslu Demak diberikan kewenangan tak perlu menunggu laporan bisa langsung menindak ASN yang terbukti tidak netral.
Tahapan kampanye untuk pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan Bawaslu Demak mendorong peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, apabila menemukan pelanggaran maka siapapun warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak pilih, bisa melaporkan adanya pelanggaran pemilu ke Bawaslu.
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi (ASN) wajib netral dan tidak memihak. Pasal 2 huruf (f), salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “netralitas”, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, kemudian ditegaskan Pasal 9, ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Undang-Undang tentang ASN tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap peserta pemilu atau kepentingan politik tertentu. Sebagai contoh membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu. Dan Bawaslu Demak diberikan kewenangan tak perlu menunggu laporan bisa langsung menindak ASN yang terbukti tidak netral.
Kontributor : Bawaslu Kab. Demak