Demak- Pasangan calon
perseorangan Sugiyanto, S.Kom dan wakilnya Cahyono, AMd akhirnya harus mengubur
impiannya untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati Demak. Keputusan itu ia
dapatkan setelah semalam (15/6) pukul 21.30 Wib KPU Demak memutuskan bahwa
syarat dukungan yang diserahkan timnya tidak memenuhi persyaratan minimal
dukungan sebesar 71.464 dukungan.
Pasangan calon
perseorangan ini mendatangi KPU sekitar pukul 13.15 Wib untuk menyerahkan
dukungan disertai tim. KPU mengerahkan lima tim untuk menghitung jumlah
dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon ini. Sampai pukul 21.00 Wib jumlah
dukungan baru selesai dihitung.