DEMAK- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak, Kepolisian
Resor Demak dan Kejaksaan Negeri Demak mengadakan Momorial of
Understanding (MoU) nota kesepakatan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu), di Bina Praja, Kompleks Kabupaten Demak, Selasa (19/3).
Penandatanganan MoU itu dilakukan ketua Panwaslu Khoirul Saleh, S.Sos., MH., kasat reskrim AKP Gandung Sardjito, SH., MHum mewakili Kapolres Demak dan Kajari Zairida SH, MHum., disaksikan Plh Bupati Drs. Poerwono Sasmito, Dandim Demak, Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU itu dilakukan ketua Panwaslu Khoirul Saleh, S.Sos., MH., kasat reskrim AKP Gandung Sardjito, SH., MHum mewakili Kapolres Demak dan Kajari Zairida SH, MHum., disaksikan Plh Bupati Drs. Poerwono Sasmito, Dandim Demak, Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya.