DEMAK- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak, Kepolisian
Resor Demak dan Kejaksaan Negeri Demak mengadakan Momorial of
Understanding (MoU) nota kesepakatan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra Gakkumdu), di Bina Praja, Kompleks Kabupaten Demak, Selasa (19/3).
Penandatanganan MoU itu dilakukan ketua Panwaslu Khoirul Saleh, S.Sos., MH., kasat reskrim AKP Gandung Sardjito, SH., MHum mewakili Kapolres Demak dan Kajari Zairida SH, MHum., disaksikan Plh Bupati Drs. Poerwono Sasmito, Dandim Demak, Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya.
Penandatanganan MoU itu dilakukan ketua Panwaslu Khoirul Saleh, S.Sos., MH., kasat reskrim AKP Gandung Sardjito, SH., MHum mewakili Kapolres Demak dan Kajari Zairida SH, MHum., disaksikan Plh Bupati Drs. Poerwono Sasmito, Dandim Demak, Ketua DPRD dan tamu undangan lainnya.
Khoirul Saleh, S.Sos., MH., menjelaskan,
Sentra Gakumdu merupakan forum bersama yang terdiri dari unsur Panwaslu,
Polres dan Kejari untuk menangani khusus pidana pemilu. Pembentukan
Sentra Gakkumdu Kabupaten Demak ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara
Bawaslu RI dengan Kapolri dan Kejagung, serta MoU antara Bawaslu Prov.
Jateng dengan Kapolda dan Kejati Jateng.
Maksud dan tujuan MoU ini sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dari pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerja sama dan sinergisme antara Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam rangka penegakan hukum secara terpadu pidana pemilu.
Maksud dan tujuan MoU ini sebagai pedoman untuk menyamakan pemahaman dari pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu dan terkoordinasi serta terwujudnya kerja sama dan sinergisme antara Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam rangka penegakan hukum secara terpadu pidana pemilu.
Selain itu Sentra Gakumdu bertujuan untuk tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat, sederhana dan tidak memihak. ‘’Penandatangan MoU sentra Gakumdu ini diharapkan sebagai titik awal penyatuan persepsi yang sama mengenai penindakan tindak pidana pemilu yang terjadi pada saat perjalannya pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Demak,’’ ucap Khoirul Saleh. Sekretariat Sentra Gakkumdu beralamat di Kantor Panwaslu Kabupaten Demak dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat maupun temuan pelanggaran Pemilu.
Pada kesempatan itu, Panwaslu sekaligus memberikan hasil temuan DPS kepada KPU Demak yang dalam hal ini di terima oleh komisioner KPU Jesi Tri Joeni, STr., MM. Khoirul Saleh berpesan kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut agar Pemilukada Gubernur yang akan berlangsung pada tanggal 26 Mei 2013 tersebut bebas dari gugatan terkait dengan daftar pemilih. (UN).
No comments:
Post a Comment