Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3).
Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam
acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak, peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres
adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari
Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa
yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar
Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang
dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama
Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299
junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang
dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang
didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.