Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan
pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3).
Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam
acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak, peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres
adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari
Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa
yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar
Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang
dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama
Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299
junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang
dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang
didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.
Anggota Panwaslu Ulin Nuha menambahkan, hasil
dari kajian tim gakkumdu memutuskan
bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Nadiroh diduga melanggar Pasal 299
junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, “setelah maraton selama 3 hari melakukan rapat di
tim sentra gakkumdu, akhirnya kami sepakat untuk melimpahkan kasus ini ke
penyidik polres, maka hari ini sebagai tindak lanjut dari keputusan tim sentra
gakkumdu Panwaslu Demak melaporkan ke polres.” lanjutnya.
Sementara anggota yang lain Amin Wahyudi
menambahkan hasil penelusuran bukti dan saksi, pihaknya menemukan 9 buah contoh
surat suara yang bergambar Nadiroh,”Dari hasil penelusuran yang kami lakukan,
kami menemukan sedikitnya 9 buah contoh surat suara dari para wali murid yang
mendapatkan surat suara itu ketika acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3
Demak,” ujarnya.
Sedangkan kepala sekolah ketika dikonfirmasi oleh
Panwaslu mengaku tidak mengetahui telah terjadi kampanye di sekolah yang ia
pimpin, “Setelah memberikan sambutan pada acara penerimaan beasiswa tersebut,
saya langsung keluar dari ruangan itu karena masih ada kegaiatan yang lain,
sehingga saya tidak tahu kalau ada kampanye,” ujarnya. “Saya tahunya malah dari
media ketika baca koran hari ini (red:kemarin) kalau terjadi kampanye di
sekolahan saya,” ujarnya lebih lanjut.
Nadiroh caleg dari Partai Demokrat ketika
diundang ke Panwaslu Demak untuk dilakukan klarifikasi mengakui bahwa dia
memang memberi sambutan kepada wali murid pada kegiatan penerimaan beasiswa di
SMP Negeri 3 Demak, “saya memang memberi sambutan pada acara itu, tetapi saya
tidak ada niat untuk melakukan kampanye, saya hanya memperkenalkan diri saja
kepada para wali murid, lalu ada yang meminta kartu, jadi ya saya kasih”
jelasnya dihadapan ketua Panwaslu Demak. (UN)
No comments:
Post a Comment