Thursday, March 6, 2014

Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi




Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3). Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,  peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.

Anggota Panwaslu Ulin Nuha menambahkan, hasil dari kajian tim gakkumdu  memutuskan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Nadiroh diduga melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, “setelah maraton selama 3 hari melakukan rapat di tim sentra gakkumdu, akhirnya kami sepakat untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik polres, maka hari ini sebagai tindak lanjut dari keputusan tim sentra gakkumdu Panwaslu Demak melaporkan ke polres.” lanjutnya.
Sementara anggota yang lain Amin Wahyudi menambahkan hasil penelusuran bukti dan saksi, pihaknya menemukan 9 buah contoh surat suara yang bergambar Nadiroh,”Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, kami menemukan sedikitnya 9 buah contoh surat suara dari para wali murid yang mendapatkan surat suara itu ketika acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,” ujarnya. 
Sedangkan kepala sekolah ketika dikonfirmasi oleh Panwaslu mengaku tidak mengetahui telah terjadi kampanye di sekolah yang ia pimpin, “Setelah memberikan sambutan pada acara penerimaan beasiswa tersebut, saya langsung keluar dari ruangan itu karena masih ada kegaiatan yang lain, sehingga saya tidak tahu kalau ada kampanye,” ujarnya. “Saya tahunya malah dari media ketika baca koran hari ini (red:kemarin) kalau terjadi kampanye di sekolahan saya,” ujarnya lebih lanjut.
Nadiroh caleg dari Partai Demokrat ketika diundang ke Panwaslu Demak untuk dilakukan klarifikasi mengakui bahwa dia memang memberi sambutan kepada wali murid pada kegiatan penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak, “saya memang memberi sambutan pada acara itu, tetapi saya tidak ada niat untuk melakukan kampanye, saya hanya memperkenalkan diri saja kepada para wali murid, lalu ada yang meminta kartu, jadi ya saya kasih” jelasnya dihadapan ketua Panwaslu Demak. (UN)

No comments:

Post a Comment