Wednesday, April 16, 2014

Tak Puas Sama PPS, Caleg NasDem Ngadu ke Panwaslu



Demak- Salah seorang calon legislatif dari Partai NasDem melaporkan beberapa PPS di kecamatan  Mijen karena tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK kecamatan Mijen. PPS yang dilaporkan antara lain PPS Desa Rejosari, Jleper, Tanggul, Bantengmati, dan Pecuk.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Demak sekaligus caleg dari dapil 5 yang meliputi kecamatan Mijen, Gajah dan Karanganyar yang bernama H. Prawiro Sukotjo ini lalu melaporkan ke Panwaslu Demak yang diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh pada Senin (14/4).
Dalam laporannya Prawiro menduga ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh beberapa PPS dan dialihkan ke partai yang lain. Dalam kesempatan itu Prawiro membawa serta bukti berupa potokopi C1 yang didapatkasn oleh saksi yang hadir di TPS. Prawiro dalam laporannya berharap agar suara yang didapatkan oleh partai tertentu dengan cara ilegal dikembalikan lagi karena hal itu merugikan partai peserta pemilu terutama partai nasdem.

Saturday, April 5, 2014

Caleg Demokrat Akhirnya Divonis Percobaan



Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan

DEMAK- Kamis, (03/04) Bertempat di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Demak, majelis melanjutan Sidang Ketiga atas nama Terdakwa NADHIROH, S.Pd Binti ADNAN (Alm) dengan agenda putusan setelah diskors selama 4 (empat) jam tepatnya pada pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar.
Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Susunan Majelis Hakim:
- Dwi Sugiarto, SH, MH (Hakim Ketua Majelis)
- Yuri Adriansyah, SH (Hakim Anggota I)
- Hartati Ari Suryawati, SH (Hakim Anggota II)
Panitera Pengganti: Ibu Hanik Maghfiroh, SH (dengan dibackup oleh Bapak Suhardi, SH)
Jaksa Penuntut Umum terdiri dari:
- Suherman, S.Ag, SH
- Rayun Syahputra, SH
- Yan Subiyono, SH
- Bayu Kusumo Wijoyo, SH
Kuasa Hukum Terdakwa: Roedhi Setiawan, SH dan Rani Prehastianti, para advokat pada kantor advokat/pengacara Roedhi Setiawan, SH & Rekan yang beralamat di Jalan Warigalit Raya Nomor 220 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2014. Dalam kesempatan itu terdakwa tetap bersikukuh tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan seperti apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Setelah melakukan musyawarah majelis hakim akhirnya memvonis terdakwa Nadhiroh.

Thursday, March 6, 2014

Diduga Langgar Aturan, Caleg Dilaporkan ke Polisi




Demak- Panwaslu Kabupaten Demak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke penyidik tipidter Kepolisian Resor Demak, kamis (6/3). Dugaan pelanggaran itu adalah hasil dari laporan seorang wali murid yang hadir dalam acara penerimaan beasiswa di SMP Negeri 3 Demak,  peristiwa yang dilaporkan ke penyidik polres adalah dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan oleh caleg dari Partai Demokrat atas nama Nadiroh.
Ketua Panwaslu Khoirul Saleh menjelaskan bahwa yang bersangkutan dilaporkan ke penyidik polres karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan. “Hari ini kita melaporkan caleg atas nama Nadiroh, S.Pd dari Partai Demokrat karena diduga telah melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang dalam hal ini di sekolahan misalnya,” ujar Ketua Panwaslu Khoirul yang didampingi oleh kedua anggota Panwaslu Ulin Nuha dan Amin Wahyudi.

Thursday, February 27, 2014

KPU Masih Menunggu Dana Kampanye Partai



Demak - KPU Demak masih menunggu laporan dana kampanye yang akan disetorkan oleh partai politik. Partai diberi tenggat waktu sampai dengan tanggal 2 Maret jam enam sore. Menurut ketua KPU Demak Mahmudi ketika dimintai tanggapannya tentang laporan dana kampanye partai politik. “Sampai sekarang belum ada partai yang menyerahkan laporan dana kampanye, tapi beberapa partai sudah berkonsultasi kepada kami terkait dana kampanye tersebut“ ujarnya ketika dihubungi melalui telpon.

“KPU akan lembur, karena tanggal 2 Maret jatuh pada hari minggu. Biasanya KPU pada hari minggu kan libur, tapi khusus demi dana kampanye ini kami akan lembur sampai jam enam sore“ demikian tegasnya.

Wednesday, February 19, 2014

ALAT PERAGA KAMPANYE DITERTIBKAN, TIM SUKSES MARAH-MARAH




Demak- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak hari ini (18/2) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama tim gabungan yang terdiri dari Panwaslu, KPU, Polres. Hadir pula pada penertiban itu  perwakilan dari Kesbangpolinmas, DPU, dan Dishubkominfo. Penertiban dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Demak.

Pada penertiban kali ini, Satpol PP menertibkan APK sebanyak 2189 buah yang dinyatakan melanggar, baik dari bentuk, conten ataupun penempatannya. Tim yang sudah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Nomer 300/58/2013 ini kemudian dibagi dua menuju ke arah Kecamatan Sayung dan arah Kecamatan Karanganyar. Penertiban yang direncanakan mulai pukul 8 pagi sempat molor, karena persoalan teknis antar instansi. Akhirnya pukul 9 pagi tim langsung menyisir jalan protokol dimana banyak terdapat APK yang dipasang di pohon pelindung.