Pengawasan
terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) masih terus dilakukan oleh Panwaslu Demak sampai tanggal 6 September mendatang. Selama proses pengawasan
terhadap DPSHP tersebut, Panwaslu menemukan 4080 pemilih bermasalah yang
tersebar di 14 kecamatan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL dan panwascam ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah, diantaranya 844 pemilih sudah meninggal, 24 pemilih dinyatakan sakit jiwa, dan pemilih tanpa NIK mencapai 982 orang, serta pindah alamat mencapai 1260 orang.
“Hal ini
tentunya harus menjadi perhatian utama KPU karena hal ini akan berpotensi
menjadi persoalan setelah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT), karena
salah satu hal yang menjadi pokok gugatan di mahkamah konstitusi adalah persoalan
daftar pemilih yang amburadul” kata ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh.
“Hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu masih bersifat dinamis, artinya data
ini bisa saja berubah karena masih ada beberapa laporan dari PPL dan Panwascam
yang belum masuk ke Panwas Kabupaten, sebanyak 747 pengawas tingkat desa (PPL)
dan 42 Panwascam kita kerahkan untuk terus mencermati DPSHP tersebut sampai
penetapan DPT.”tambah Khoirul.
Hasil pengawasan ini sudah dikirimkan ke KPU Demak sebagai rekomendasi Panwaslu. “kami berharap rekomendasi Panwaslu akan ditindaklanjuti oleh KPU, karena sebagai penyelenggara pemilu kami tentu menginginkan pemilu legislatif nanti akan berjalan dengan lancar dan damai, sehingga potensi terjadinya gugatan bisa diminimalisir” ungkapnya lebih lanjut.
Penertiban APK
Selain
mengawasi persoalan daftar pemilih, Panwaslu Demak pada kamis (29/8) juga
melakukan penertiban atribut kampanye secara serentak di wilayah Kabupaten Demak. Bersama Satpol PP Panwaslu menyisir jalur pantura untuk membersihkan
atribut yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan untuk wilayah yang tidak berada di jalur pantura sudah di instruksikan kepada Panwascam setempat untuk membersihkan atribut kampanye di wilayahnya masing-masing, "kami
menertibkan atribut kampanye yang melanggar PKPU dan SK Bupati,” ungkap anggota Panwaslu Jeni Fariadhie
Penertiban ini
dilakukan karena banyak calon legislatif dan partai politik memasang alat
peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan, “yang kami tertibkan adalah
alat spanduk ataupun baliho yang dipasang dijalan protokol dan jembatan, juga
yang menempel di pohon, karena melanggar SK Bupati nomer 273/58/2012.” kata
anggota Panwaslu Ulin Nuha. (UN).
No comments:
Post a Comment