Friday, November 1, 2013

Penetapan DPT Kabupaten Jilid Ketiga




Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Jum’at (1/11) kembali melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan alias penetapan DPT tahap 3 pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.

Pada kesempatan itu ketua KPU periode 2013-2018 Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I menetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 831.632 pemilih. Jumlah pemilih ini kembali berkurang dibandingkan penetapan DPT jilid kedua yaitu sebesar 834.492 orang. 


Pada penetapan DPT periode pertama atau 12 September KPU menetapkan sebanyak 835.146 orang, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.854 dan pemilih perempuan berjumlah 419.292 orang.

Pada penetapan pleno tersebut, ketua Panwaslu Demak Khoirul Saleh, S.Sos,. MH memberikan masukan terkait penyerahan data DPT by name yang diberikan oleh KPU Demak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh PKPU Nomor 9 tahun 2013. “sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2013 pasal 28 ayat 5, KPU berkewajiban memberikan salinan DPT kepada Panwaslu paling lambat tujuh hari setelah penetapan, tetapi yang terjadi kami diberi salinan DPT baru dua hari yang lalu atau setelah delapan belas hari setelah penetapan DPT 12 Oktober 2013, sehingga kami berharap pada penetapan DPT kali ini, kami bisa segera diberikan data by name secepatnya”. ujarnya didampingi anggota panwaslu Ulin Nuha.

Disamping itu panwas juga menemukan perbedaan data antara rekap DPT dan data DPT by name. “berdasarkan sampel yang kami lakukan di dua kecamatan yaitu kecamatan Bonang dan kecamatan Karangawen ternyata ditemukan adanya perbedaan data, di bonang hasil rekap KPU berjumlah 74.842 sedangkan hasil penelusuran kami berjumlah 74.248 sehingga terdapat selisih 594 pemilih, sedangkan di Karangawen berdasarkan hasil rekap KPU jumlah DPT sebanyak 64.245 sementara hasil penelusuran kami ditemukan hanya sejumlah 64.166 sehingga ada selisih 79 suara, inikan menunjukkan bahwa KPU dan jajarannya kurang cermat, dan hal ini juga berpotensi terjadi di kecmatan yang lain” demikian ia menyampaikan lebih lanjut.

Ketua KPU Mahmudi menyatakan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu, ia juga berharap untuk penyerahan DPT by name kali ini bisa dilakukan dengan cepat. “Kami akan secepatnya menyelesaikan DPT by name, sehingga senin besok sudah bisa kita kirimkan ke Panwas dan parpol”. Sebelum menutup rapat pleno pada siang itu. (UN)

No comments:

Post a Comment