Anggota KPU SI ketika dikonfirmasi oleh ketua panwaslu |
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak hari Rabu (6/11) kemarin memanggil anggota KPU Demak Syariful Imaduddin untuk diklarifikasi sehubungan dengan adanya sms pengaduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Demak, isi sms pengaduan itu melaporkan bahwa anggota KPU Demak atas nama Syariful Imaduddin pernah menjadi calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Demak periode 2009 dari partai PDI Perjuangan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak, di ruang kerjanya (7/11).
Disebutkan, berdasarkan pengaduan itu, pihak panwas kabupaten telah memanggil anggota KPU tersebut untuk dimintai keterangannya. Katanya, selanjutnya hasil klarifikasi itu akan dikirim ke Bawaslu Jawa Tengah untuk selanjutnya dipelajari. “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dokumen hasil klarifikasi itu akan kami kirimkan ke bawaslu sehingga bisa dipelajari oleh pihak Bawaslu Jateng”, jelas Khoirul.
“Jika ada bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan benar-benar adalah anggota salah satu parpol maka yang bersangkutan bisa saja direkomendasikan untuk menjalani proses pergantian antar waktu (PAW)”. Tetapi semua keputusan kami diserahkan ke Bawaslu, karena tugas Panwas hanya melakukan klarifikasi saja atas pengaduan yang masuk”, tambahnya lebih lanjut.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi dengan ketua KPU Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I terkait dengan hal itu, katanya, “Saya juga sudah mendapat informasi tersebut, tetapi posisi kami adalah sama, dan kewenangan untuk memeriksa ada di KPU Provinsi selaku atasan, sehingga kami hanya bisa menunggu”, ujarnya ketika dikonfirmasi. Selain itu, salah satu dokumen pendukung dalam melakukan klarifikasi agar efektif, maka pihak Panwas Kabupaten meminta data daftar calon tetap (DCT) tahun 2009 dari KPU Demak.
Syariful sendiri pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa benar dia pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak untuk dapil IV (Kec. Bonang dan Kec. Wedung), tetapi dia mengklaim sudah mengundurkan diri sebelum ditetapkan KPU menjadi daftar calon sementara (DCS). “Saya memang dulu pernah nyaleg, tetapi saya mengundurkan diri sebelum KPU menetapkan dcs, tetapi itu (pengunduran diri saya) oleh partai yang diketuai kubu endang, tidak di proses, sehingga nama saya masih muncul di dcs dan dct”, ujarnya sambil menunjukkan surat pengunduran dirinya.
Selain itu Panwaslu juga mengundang Eko Yulianto anggota KPU Kudus yang diduga mempunyai data kependudukan ganda yaitu, sebagai penduduk Kabupaten Kudus dan Kabupaten Demak, tetapi yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan alasan yang jelas.
Sampai saat ini, KPU provinsi belum memutuskan apakah Syariful Imaduddin akan diganti atau tidak, karena kesibukan sesama anggota KPU, sehingga belum bisa melakukan rapat pleno untuk memutuskan nasib anggota KPU Demak tersebut, meski yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi pada minggu kemarin. (UN)
No comments:
Post a Comment