Demak - Tim pemenangan
Jokowi-JK dideklarasikan pada Sabtu (24/5) bertempat di posko pemenangan jalan
sultan trenggono (Depan DPRD Kab. Demak). Hadir pada kesempatan itu Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku kepala pemenangan tingkat jawa tengah.
Pada kegiatan
tersebut, Panwaslu Demak yang melakukan pengawasan menemukan adanya dugaan kepala desa yang mengikuti kegiatan
deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.
Adalah Tugiman Kepala desa Pilangrejo kecamatan Wonosalam yang mengikuti
deklarasi itu. Ketua Panwaslu menyatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 48
tahun 2008 tentang pemilu presiden, di dalam Pasal 41 dinyatakan bahwa kepala
desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye, “meskipun acara deklarasi belum
masuk dalam tahapan kampanye, kami mencoba melakukan tindakan preventif sekaligus
mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak
terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon
presiden” ungkapnya kemarin dikantornya.
“Besok rabu (28/5)
kami akan mengundang kepala desa pilangrejo untuk kita lakukan klarifikasi,
hari ini undangan kita kirimkan kepada yang bersangkutan” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu Panwaslu
juga menemukan dugaan mobil dinas plat merah yang digunakan oleh rombongan
gubernur ganjar pranowo ketika menghadiri kegiatan deklarasi pemenangan
jokowi-jk tersebut. Hasil penelusuran
yang dilakukan oleh Panwaslu di samsat demak ditemukan bahwa mobil kijang warna
hitam dengan nomor plat H 9516 QR merupakan mobil dinas yang terdaftar atas
nama milik pemprov.
“bahwa pejabat negara
dalam melakukan kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara” ungkapnya
lebih lanjut. Panwaslu juga menemukan dugaan bahwa mobil dengan nomor plat H
7415 SQ yang ditumpangi oleh gubernur ganjar pranowo diduga merupakan fasilitas
negara, tetapi ketika di telusuri di samsat demak, tidak ditemukan data mobil tersebut.
Setelah mendapatkan
informasi terkait mobil dinas tersebut panwaslu akan mengirim rekomendasi ke
instansi terkait agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kepemiluan.
(UN)