Wednesday, May 28, 2014

Panwaslu Tegur Kepala Desa Hadiri Deklarasi Jokowi



Demak - Tim pemenangan Jokowi-JK dideklarasikan pada Sabtu (24/5) bertempat di posko pemenangan jalan sultan trenggono (Depan DPRD Kab. Demak). Hadir pada kesempatan itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku kepala pemenangan tingkat jawa tengah.
Pada kegiatan tersebut, Panwaslu Demak yang melakukan pengawasan menemukan adanya dugaan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.  Adalah Tugiman Kepala desa Pilangrejo kecamatan Wonosalam yang mengikuti deklarasi itu. Ketua Panwaslu menyatakan bahwa sesuai undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pemilu presiden, di dalam Pasal 41 dinyatakan bahwa kepala desa dilarang mengikuti kegiatan kampanye, “meskipun acara deklarasi belum masuk dalam tahapan kampanye, kami mencoba melakukan tindakan preventif sekaligus mengingatkan kepala desa dan perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden” ungkapnya  kemarin dikantornya.
“Besok rabu (28/5) kami akan mengundang kepala desa pilangrejo untuk kita lakukan klarifikasi, hari ini undangan kita kirimkan kepada yang bersangkutan” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu Panwaslu juga menemukan dugaan mobil dinas plat merah yang digunakan oleh rombongan gubernur ganjar pranowo ketika menghadiri kegiatan deklarasi pemenangan jokowi-jk tersebut.  Hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslu di samsat demak ditemukan bahwa mobil kijang warna hitam dengan nomor plat H 9516 QR merupakan mobil dinas yang terdaftar atas nama milik pemprov.
“bahwa pejabat negara dalam melakukan kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara” ungkapnya lebih lanjut. Panwaslu juga menemukan dugaan bahwa mobil dengan nomor plat H 7415 SQ yang ditumpangi oleh gubernur ganjar pranowo diduga merupakan fasilitas negara, tetapi ketika di telusuri di samsat demak, tidak ditemukan data mobil tersebut.
Setelah mendapatkan informasi terkait mobil dinas tersebut panwaslu akan mengirim rekomendasi ke instansi terkait agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kepemiluan. (UN)

No comments:

Post a Comment