Demak-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak, Senin (12/5), menggelar rapat
pleno penetapan perolehan suara dan kursi partai politik serta calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Demak tahun 2014 di Bina Praja Komplek Kabupaten Demak.
Rapat pleno KPU tersebut dihadiri Muspida Kabupaten Demak, Kabag Hukum
Kabupaten Demak, Desk Pemilu, dan para saksi dari partai politik. Hadir pula
pada kesempatan itu, Panwaslu Kabupaten Demak dan ketua PPK sekabupaten Demak.
Dalam
kesempatan itu, Mahmudi Ketua KPU Demak mengatakan, 50 kursi di DPPRD Kabupaten
Demak tersebut memiliki persebaran merata. PKB sebagai pemenang pemilu mendapatkan
suara dengan jumlah 114.742 suara. Tetapi
PKB sebagai peraih suara terbanyak mendapatkan kursi sama dengan Partai Golkar yakni
9 kursi. Kemudian disusul Gerindra dan PDI P dengan 8 kursi, PPP mendapat 5
kursi, PKS 4 kursi, Demokrat dan PAN dengan masing-masing 2 kursi, "Sementara
Nasdem sebagai partai baru memperoleh 3 kursi," katanya.
Mahmudi
menambahkan, untuk caleg wanita hanya 6 orang perempuan yang bisa melenggang gedung
DPRD Kabupaten Demak. "Kami senang karena Pileg tahun ini berjalan cukup
baik yakni dengan tingginya tingkat partisipasi masyarakat untuk mencoblos.
Yakni diatas 70 persen," jelasnya. Mahmudi menjelaskan, jika dalam hasil
ini ada ganjalan dari caleg bisa langsung mengajukan gugatan sengketa ke
Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan peraturan MK nomor 4 dan nomor 1 tahun
2014.
"Kami
berharap tidak ada gugatan, namun meskipun ada kami sebagai lembaga
penyelanggara pemilu siap untuk hadapi gugatan tersebut dengan adu data dan
lain sebagainya," tegasnya. Setelah penetapan anggota dewan, lanjut dia
pihaknya akan menyampaikannya kepada parpol maupun kepada caleg yang
bersangkutan tentang hasil tersebut.
Sedangkan
dalam proses pileg penetapan ini merupakan tahapan akhir KPU, setelah tidak ada
gugatan dari MK. "Baru setelah itu semua caleg ini akan mengikuti
pelantikan oleh Setwan paling lama 14 hari setelah penetapan tersebut,"
pungkasnya. (UN)
Sedangkan
nama-nama yang lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Demak periode 2014-2019
adalah sebagai berikut:
DAPIL
1
1. Nurullah
Yasin (PKB)
2. Kastamah
(PKB)
3. Ahmad
Mudofar (PKS)
4. Tatiek
Sulistiyani (PDI P)
5. Faozan
(PDI P)
6. Budhi
Achmadi (P Golkar)
7. Hermin
Widyawati (P Golkar)
8. Ali
Subkan (Gerindra)
9. Mu’thi
Kholil (Gerindra)
10. Ngaspan
(Demokrat)
11. Susi Alifah
(PAN)
12. Arifin
(PPP)
DAPIL
2
1. Gunawan
( NasDem)
2. Ulin
Nuha (PKB)
3. Parsidi
(PKB)
4. Suhadi
(PKS)
5. Sri
Fahrudin Slamet (PDI P)
6. Untung
Budi Santoso (PDI P)
7. Robert
Frendy Kurniawan (P Golkar)
8. Yudo
Astiko (P Golkar)
9. M.
Abdul Malik (Gerindra)
10.
Marwan (Gerindra)
11.
Abu Said (PPP)
DAPIL
3
1. M.
Yasin (NasDem)
2. Nurul
Muttaqin (PKB)
3. Churun
Chalina S. (PKB)
4. Safuwan
(PKS)
5. Sugiharno
(PDI P)
6. Khoeron
(PDI P)
7. Sunari
( P. Golkar)
8. Ike
Candra A. (P. Golkar)
9. Maskuri
(Gerindra)
10. Muntohar
(Gerindra)
11. Latifah
(PPP)
DAPIL
4
1. Ibrahim
Suyuti (NasDem)
2. Nur
Fadlan (PKB)
3. Syafii
Afandi (PKB)
4. Sonhaji
(PDI P)
5. Nur
Wahid (P. Golkar)
6. Ahmad
Mansur (Gerindra)
7. Fatkhan
(Demokrat)
8. Sabiq
(PPP)
DAPIL
5
1. Ghozali
(PKB)
2. Kamzawi
(PKS)
3. Sudarno
(PDI P)
4. Nuryono
Prasetyo (P. Golkar)
5. Sanipan
(P. Golkar)
6. Danang
Saputro (Gerindra)
7. Farodi
(PAN)
8. Rozikhan
Anwar (PPP)
No comments:
Post a Comment