Demak- KPU Kabupaten
Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan
kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu
hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk
Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula
pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.
KPU menyampaikan
bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi
media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar
tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah
penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon
diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun
media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.