Demak- Panwas
Kabupaten Demak dalam rangka upaya pencegahan mengirimkan surat himbauan kepada
tim kampanye dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Demak. Dalam surat
itu Panwas Kabupaten Demak menghimbau agar tim kampanye dan pimpinan partai politik
melakukan pencermatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih (coklit) yang saat
ini sedang dilakukan oleh PPDP.
Ketua Panwas Kabupaten
Demak, Khoirul Saleh, S.Sos., MH menyatakan bahwa surat himbauan itu dikirimkan
kepada tim kampanye dan pimpinan parpol sebagai upaya pencegahan terhadap
daftar pemilih bermasalah. “surat himbauan ini adalah hasil dari ihktiar panwas
untuk melakukan upaya pencegahan terhadap daftar pemilih bermasalah. Sebagaimana
kita ketahui bersama DPT selalu menjadi permasalahan bagi calon yang kalah
untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi”, ujarnya dikantor panwas jalan
kyai mugni no 6A Demak.
Untuk itu pihaknya
menghimbau agar parpol dan tim kampanye juga melakukan pencermatan terhadap
daftar pemilih, karena tim kampanye dan partai politik juga punya tanggung
jawab yang sama terhadap validitas daftar pemilih.
Sebagaimana keputusan
KPU Demak tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan Bupati tahun 2015 bahwa
saat ini, pemutakhiran data pemilih (coklit) sedang dilaksanakan oleh jajaran
KPU yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang berlangsung mulai 15
Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015.
Persyaratan calon
bupati masih kurang.
Sementara itu hasil
verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Demak terkait persyaratan pasangan
calon bupati dan wakil bupati masih ada beberapa calon yang harus melengkapi
kekurangan persyaratan diantaranya adanya ijasah yang belum dilegalisir, SPT
pajak tahunan selama 5 tahun terakhir, tanda terima LHKPN dari KPK dan surat
tidak punya tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri (PN).
“kekuranglengkapan persyaratan
surat-surat itu harus dilengkapi hingga tanggal 7 Agustus ini. Karena sifatnya
kumulatif, maka ketidaklengkapan salah satu syarat itu bisa menggugurkan calon
terkait. Karena itu kami berharap kekurangan itu bisa segera diperbaiki”, ujar
ketua KPU Demak Mahmudi di depan para tim kampanye.
Pasangan calon akan
ditetapkan oleh KPU Demak pada tanggal 24 Agustus dan pengundian nomor urut
akan dilaksanakan sehari kemudian yaitu tanggal 25 Agustus 2015 yang rencananya
akan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Demak. (UN)
No comments:
Post a Comment