Thursday, August 6, 2015

Panwaskab Demak: Tim Kampanye Harus Mencermati Daftar Pemilih



Demak- Panwas Kabupaten Demak dalam rangka upaya pencegahan mengirimkan surat himbauan kepada tim kampanye dan pimpinan partai politik di wilayah kabupaten Demak. Dalam surat itu Panwas Kabupaten Demak menghimbau agar tim kampanye dan pimpinan partai politik melakukan pencermatan dalam rangka pemutakhiran data pemilih (coklit) yang saat ini sedang dilakukan oleh PPDP.

Ketua Panwas Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, S.Sos., MH menyatakan bahwa surat himbauan itu dikirimkan kepada tim kampanye dan pimpinan parpol sebagai upaya pencegahan terhadap daftar pemilih bermasalah. “surat himbauan ini adalah hasil dari ihktiar panwas untuk melakukan upaya pencegahan terhadap daftar pemilih bermasalah. Sebagaimana kita ketahui bersama DPT selalu menjadi permasalahan bagi calon yang kalah untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi”, ujarnya dikantor panwas jalan kyai mugni no 6A Demak.
Untuk itu pihaknya menghimbau agar parpol dan tim kampanye juga melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih, karena tim kampanye dan partai politik juga punya tanggung jawab yang sama terhadap validitas daftar pemilih.
Sebagaimana keputusan KPU Demak tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan Bupati tahun 2015 bahwa saat ini, pemutakhiran data pemilih (coklit) sedang dilaksanakan oleh jajaran KPU yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang berlangsung mulai 15 Juli 2015 sampai dengan 19 Agustus 2015.
Persyaratan calon bupati masih kurang.
Sementara itu hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Demak terkait persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati masih ada beberapa calon yang harus melengkapi kekurangan persyaratan diantaranya adanya ijasah yang belum dilegalisir, SPT pajak tahunan selama 5 tahun terakhir, tanda terima LHKPN dari KPK dan surat tidak punya tanggungan hutang dari Pengadilan Negeri (PN).
“kekuranglengkapan persyaratan surat-surat itu harus dilengkapi hingga tanggal 7 Agustus ini. Karena sifatnya kumulatif, maka ketidaklengkapan salah satu syarat itu bisa menggugurkan calon terkait. Karena itu kami berharap kekurangan itu bisa segera diperbaiki”, ujar ketua KPU Demak Mahmudi di depan para tim kampanye.  
Pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU Demak pada tanggal 24 Agustus dan pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari kemudian yaitu tanggal 25 Agustus 2015 yang rencananya akan dilaksanakan di DPRD Kabupaten Demak. (UN)

No comments:

Post a Comment