Demak- KPU Kabupaten
Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan
kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu
hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk
Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula
pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.
KPU menyampaikan
bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi
media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar
tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah
penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon
diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun
media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.
Anggota Panwas Ulin Nuha
pada kesempatan itu menyampaikan agar tim kampanye yang sudah didaftarkan ke
KPU segera ditembuskan ke Panwas, karena dari tiga pasangan calon masih ada
satu yang belum mengirimkan tembusan ke Panwas.
“kami meminta agar pasangan
calon yang belum mengirimkan tim kampanye segera mengirimkan kepada Panwas”
kata Ulin pada kesempatan tersebut.
Sesuai dengan jadwal
tahapan pemilihan, bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 24
Agustus 2015, KPU akan langsung melakukan pengundian nomor urut pada 25 Agustus
di DPRD Kabupaten Demak.
“Terkait kegiatan
pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 Agustus, kami akan menyiapkan
andong untuk masing-masing pasangan calon, dan nanti kita akan berangkat
bersama dari KPU menuju gedung DPRD”, ujar Mahmudi menambahkan.
Sementara kirab dan
deklarasi damai akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2015 di tempat yang sama
yaitu DPRD kabupaten Demak. (UN)
No comments:
Post a Comment