Friday, August 21, 2015

Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Siapkan Andong



Demak- KPU Kabupaten Demak kemarin (20/8) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye yang mulai dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Pada kesempatan itu hadir wakil dari masing-masing pasangan calon, asisten satu Pemkab, Desk Pilkada, Kasat Intelkam Polres Demak, serta Panwas Kabupaten Demak. Hadir pula pada kesempatan itu, DKK, Satpol PP, Kesbangpolinmas, dan Dinas Perhubungan.  
KPU menyampaikan bahwa pasca penetapan pasangan calon, tim kampanye harus melaporkan akun resmi media social, baik itu facebook ataupun twitter.
“Kami meminta agar tim kampanye melaporkan akun media social baik facebook ataupun twitter setelah penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus”. Kata Mahmudi ketua KPU Kabupaten Demak.
Setiap pasangan calon diperbolehkan memiliki akun media social lebih dari satu, “prinsipnya akun media social harus dilaporkan ke KPU”, tegasnya dalam rakor tersebut.
Anggota Panwas Ulin Nuha pada kesempatan itu menyampaikan agar tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU segera ditembuskan ke Panwas, karena dari tiga pasangan calon masih ada satu yang belum mengirimkan tembusan ke Panwas.
“kami meminta agar pasangan calon yang belum mengirimkan tim kampanye segera mengirimkan kepada Panwas” kata Ulin pada kesempatan tersebut.
Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan, bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2015, KPU akan langsung melakukan pengundian nomor urut pada 25 Agustus di DPRD Kabupaten Demak.
“Terkait kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 Agustus, kami akan menyiapkan andong untuk masing-masing pasangan calon, dan nanti kita akan berangkat bersama dari KPU menuju gedung DPRD”, ujar Mahmudi menambahkan.
Sementara kirab dan deklarasi damai akan dilaksanakan pada 29 Agustus 2015 di tempat yang sama yaitu DPRD kabupaten Demak. (UN)

No comments:

Post a Comment