DEMAK, (14/11) – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Demak, Jawa
Tengah, menemukan dugaan adanya dokumen fiktif persyaratan pendaftaran
calon partai politik peserta pemilu 2019 milik Partai Garuda.
Sejumlah dokumen E-KTP sebagai syarat dukungan partai baru tersebut diduga dipalsukan.
“Ada delapan foto copy KTP Elektronik keanggotaan Partai Garuda
sebagai syarat pendukung pendaftaran yang kami duga fiktif atau palsu,”
Khoirul Saleh, Ketua Panwas Kabupaten Demak, seusai rapat koordinasi
bersama wartawan Demak, di Kantor Panwas Demak, jalan Bhayangkara nomor
5, Selasa (14/11/2017).