Monday, November 20, 2017

Panwas Demak Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen Fiktif Partai Garuda

DEMAK, (14/11) – Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Demak, Jawa Tengah,  menemukan dugaan adanya dokumen fiktif persyaratan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019 milik Partai Garuda.
Sejumlah dokumen E-KTP sebagai syarat dukungan partai baru tersebut diduga dipalsukan.
“Ada delapan foto copy KTP Elektronik keanggotaan Partai Garuda sebagai syarat pendukung pendaftaran yang kami duga fiktif atau palsu,” Khoirul Saleh,  Ketua Panwas Kabupaten Demak, seusai rapat koordinasi bersama wartawan Demak, di Kantor Panwas Demak,  jalan Bhayangkara nomor 5, Selasa (14/11/2017).

Menurut Khoirul, setelah partai politik menyerahkan berkas syarat pendaftaran sebagai calon peserta pemilu di Kantor KPU Demak tanggal 3 – 16 Oktober lalu,  Panwas Demak wajib melakukan pengawasan dokumen.
Setelah dilakukan verifikasi bersama KPU Demak,  ternyata ditemukan adanya sejumlah kejanggalan dokumen milik Partai Garuda.
“Bersama KPU Demak,  kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil)  Demak,  untuk mengecek data itu.  Ternyata, sejumlah data yang disampaikan oleh Partai Garuda, faktanya memang ada yang palsu,” terangnya.
“Kami temukan dua foto copy KTP tanpa ada photonya,  dua foto copy KTP mempunyai NIK sama dan tidak ada datanya  serta empat foto copy KTP datanya kosong,” kata dia.
“Selain temuan itu,  format KTP dan  photo KTP tidak sesuai dengan ketentuan KTP  elektronik yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait temuannya tersebut,  Panwas Demak sudah melakukan klarifikasi kepada pengurus DPC Partai Garuda Demak yang diwakili oleh Slamet Urip (51) Sekretaris DPC Partai Garuda, pada Senin (13/11/2017) kemarin.
“Hasil klarifikasi kami, Sekretaris DPC Partai Garuda, mengaku tidak tahu adanya dugaan dokumen palsu. Ia hanya menyerahkan berkas saja ke KPU Demak,  semua bongkar pasang anggota diatur oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP),” kata Khoirul.

“Sesuai Undang -undang, nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan,  memanipulasi data kependudukan dapat dikenai sanksi pidana penjara enam tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” tegasnya.
Sumber:beritajateng.net

No comments:

Post a Comment