Monday, November 20, 2017

Panwas Demak Waspadai Lima Titik Rawan Pelanggaran pada Pilgub Jateng

Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Demak, Jateng, terus bekerja keras mengantisipasi segala bentuk kecurangan dan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018.
         Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh, menuturkan, ada lima titik rawan terjadi pelanggaran pada gelaran Pilgub Jateng.
Dari hasil analisa dan catatan Panwas Demak, kelima titik rawan itu diantaranya, pada saat pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.

“Semua tahapan Pilgub rawan terjadi pelanggaran, namun yang paling rawan ya lima itu. Mari kita semua ikut berkiprah membantu mengawasi pentahapan hingga rekapitulasi suara untuk Pilgub Jateng yang bermartabat, ” kata Khoirul, ditemui di Kantor Panwas Demak, Jalan Bhayangkara nomor 5, Jumat (17/11/2017).
Dalam melakukan pengawasan, sambung Khoirul, setidaknya ada dua bentuk tindakan pengawasan yang akan dilakukan Panwas Demak, yakni preventif dan represif.
Tindakan preventif dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KPU Demak, tim sukses , kepolisian dan kejaksaan apabila ditemukan adanya pelanggaran.  Untuk upaya preventifnya (pencegahan), dilakukan dengan sosialisasi undang-undang, regulasi tentang pemilu ke masyarakat, stakeholder, calon peserta pemilihan dan tim sukses.
“Tujuan pengawasan itu untuk memastikan Pilgub Jateng berlangsung luber, jurdil dan berkualitas.Menegakan integritas, kredibilitas penyelenggara. Transparansi penyelenggaraan dan akuntabelitas pemilu. Endingnya adalah, mewujudkan pemilu yang demokratis,” jelasnya.
Sedangkan tindakan preventif (penindakan), akan dilakukan Panwas Demak, jika terjadi pelanggaran dengan kategori berat, seperti pemalsuan dokumen, money politik dan memanipulasi data suara.
Jika ditemukan pelanggaran terkait administrasi, maka Panwas Demak akan merekomendasikannya ke KPU Demak.
Apabila pelanggaran sudah mengarah ke unsur pidana, maka Panwas Demak akan menindaklanjutinya dengan membawa kasus tersebut ke sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Demak.
Panwas Demak juga tak segan segan menindaklanjuti menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila terjadi pelanggaran kode etik.

“Kami bekerja dasarnya adalah undang-undang. Mengawasi, mengakaji, memeriksa dan menilai kegiatan pemilu sesuai peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.
sumber: beritajateng.net

No comments:

Post a Comment