Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Demak,
Jateng, terus bekerja keras mengantisipasi segala bentuk kecurangan dan
pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018.
Ketua Panwas Demak, Khoirul Saleh, menuturkan, ada lima titik rawan terjadi pelanggaran pada gelaran Pilgub Jateng.
Dari hasil analisa dan catatan Panwas Demak, kelima titik rawan itu
diantaranya, pada saat pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan
calon gubernur dan wakil gubernur, masa kampanye, pemungutan dan
penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
“Semua tahapan Pilgub rawan terjadi pelanggaran, namun yang paling
rawan ya lima itu. Mari kita semua ikut berkiprah membantu mengawasi
pentahapan hingga rekapitulasi suara untuk Pilgub Jateng yang
bermartabat, ” kata Khoirul, ditemui di Kantor Panwas Demak, Jalan
Bhayangkara nomor 5, Jumat (17/11/2017).
Dalam melakukan pengawasan, sambung Khoirul, setidaknya ada dua
bentuk tindakan pengawasan yang akan dilakukan Panwas Demak, yakni
preventif dan represif.
Tindakan preventif dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan
KPU Demak, tim sukses , kepolisian dan kejaksaan apabila ditemukan
adanya pelanggaran. Untuk upaya preventifnya (pencegahan), dilakukan
dengan sosialisasi undang-undang, regulasi tentang pemilu ke masyarakat,
stakeholder, calon peserta pemilihan dan tim sukses.
“Tujuan pengawasan itu untuk memastikan Pilgub Jateng berlangsung
luber, jurdil dan berkualitas.Menegakan integritas, kredibilitas
penyelenggara. Transparansi penyelenggaraan dan akuntabelitas pemilu.
Endingnya adalah, mewujudkan pemilu yang demokratis,” jelasnya.
Sedangkan tindakan preventif (penindakan), akan dilakukan Panwas
Demak, jika terjadi pelanggaran dengan kategori berat, seperti pemalsuan
dokumen, money politik dan memanipulasi data suara.
Jika ditemukan pelanggaran terkait administrasi, maka Panwas Demak akan merekomendasikannya ke KPU Demak.
Apabila pelanggaran sudah mengarah ke unsur pidana, maka Panwas Demak
akan menindaklanjutinya dengan membawa kasus tersebut ke sentra penegak
hukum terpadu (Gakkumdu) Demak.
Panwas Demak juga tak segan segan menindaklanjuti menindaklanjuti ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila terjadi pelanggaran
kode etik.
“Kami bekerja dasarnya adalah undang-undang. Mengawasi, mengakaji,
memeriksa dan menilai kegiatan pemilu sesuai peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.
sumber: beritajateng.net
No comments:
Post a Comment