Tuesday, November 12, 2013

Diduga Anggota Parpol, Anggota KPU Diklarifikasi

Anggota KPU SI ketika dikonfirmasi oleh ketua panwaslu
Demak - Panwaslu Kabupaten Demak hari Rabu (6/11) kemarin memanggil anggota KPU Demak Syariful Imaduddin untuk diklarifikasi sehubungan dengan adanya sms pengaduan yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Demak, isi sms pengaduan itu melaporkan bahwa anggota KPU Demak atas nama Syariful Imaduddin pernah menjadi calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten Demak periode 2009 dari partai PDI Perjuangan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Demak, di ruang kerjanya (7/11).

Disebutkan, berdasarkan pengaduan itu, pihak panwas kabupaten telah memanggil anggota KPU tersebut untuk dimintai keterangannya. Katanya, selanjutnya hasil klarifikasi itu akan dikirim ke Bawaslu Jawa Tengah untuk selanjutnya dipelajari. “Kami telah memanggil yang bersangkutan dan dokumen hasil klarifikasi itu akan kami kirimkan ke bawaslu sehingga bisa dipelajari oleh pihak Bawaslu Jateng”, jelas Khoirul.

Friday, November 1, 2013

Penetapan DPT Kabupaten Jilid Ketiga




Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Jum’at (1/11) kembali melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perubahan alias penetapan DPT tahap 3 pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.

Pada kesempatan itu ketua KPU periode 2013-2018 Mahmudi, S.Ag., M.Fil.I menetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 831.632 pemilih. Jumlah pemilih ini kembali berkurang dibandingkan penetapan DPT jilid kedua yaitu sebesar 834.492 orang. 

Tuesday, October 1, 2013

Panwaslu Rekomendasikan KPU Perihal Zonasi APK



Demak- Masih leletnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, membuat Panwaslu merasa risih dan perlu melakukan rekomendasi kepada KPU agar segera melakukan langkah nyata dengan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami hari ini (Senin, 30/9) mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU agar segera menyikapi PKPU nomor 15 tahun 2013 karena sampai PKPU tersebut diberlakukan, KPU belum juga menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye”, ujar Khoirul saat memberi keterangan soal PKPU 15 tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU terkait rekomendasi dari Panwaslu. Saat ini komisioner KPU sendiri masih sibuk dengan proses perekrutan anggota KPU yang sudah masuk tahapan sepuluh besar.
“Sesuai dengan PKPU 15, Panwaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi untuk penertiban alat peraga kampanye yang menyalahi aturan kepada KPU. Sementara eksekusi penertiban dilakukan oleh KPU dan satpol PP”, ujarnya lebih lanjut. 
Penentuan zonasi oleh KPU merupakan hal yang harus segera dilakukan karena berkaitan dengan keindahan kota, “kalau KPU sudah menetapkan zonasi pemasangan APK, setidaknya tidak terjadi kesemrawutan baliho maupun spanduk yang dipasang oleh partai politik maupun calon anggota DPRD”, kata ketua Panwaslu tersebut. (UN)

Thursday, September 12, 2013

Pemilih DPT Pileg di Demak berkurang



Rapat pleno penetapan DPT dihadiri oleh komisioner KPU

Demak - Komisi Pemilihan Umum Demak, Kamis (12/9) melakukan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 di rumah makan haji Ismun. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU serta tamu undangan yang berasal dari Kesbangpolinmas, polres demak, Panwaslu, dan perwakilan partai politik serta ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten demak.

Pada kesempatan itu ditetapkan daftar pemilih tetap untuk kabupaten demak berjumlah 835.146 orang, dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.854 dan pemilih perempuan berjumlah 419.292 orang. Jumlah ini kembali berkurang sekitar empat ribuan pemilih setelah sebelumnya pada penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) ditemukan pemilih bermasalah hasil rekomendasi panwaslu. 

Wednesday, September 4, 2013

Panwaslu Temukan 4080 Daftar Pemilih Bermasalah



Pengawasan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) masih terus dilakukan oleh Panwaslu Demak sampai tanggal 6 September mendatang. Selama proses pengawasan terhadap DPSHP tersebut, Panwaslu menemukan 4080 pemilih bermasalah yang tersebar di 14 kecamatan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPL dan panwascam ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah, diantaranya 844 pemilih sudah meninggal, 24 pemilih dinyatakan sakit jiwa, dan pemilih tanpa NIK mencapai 982 orang, serta pindah alamat mencapai 1260 orang.