Friday, May 10, 2013

Puluhan Surat Suara Pilgub Jateng di Demak Rusak

contoh surat suara yang rusak
DEMAK – Hari pertama pelipatan kertas suara, KPUD Demak telah menemukan puluhan kartu suara yang rusak. Surat suara Pilgub Jateng 2013 yang diterima KPUD Demak mengalami kerusakan. Ditemukannya kerusakan surat suara tersebut saat diadakannya pelipatan surat suara yang diadakan di kantor KPUD Demak, Jalan Kyai Turmudzi Jumat (10/5).
"Memang benar ada puluhan surat suara yang rusak. Rusaknya surat suara Pilgub Jateng yang diterima KPU Demak karena sobek, adanya bercak tinta dan ada bayangannya di cetakan,"tukas Komisioner KPUD Demak, Asroni, SH., MH saat ditemui di lokasi pelipatan surat suara.

Proses pelipatan surat suara oleh relawan di kantor KPUD demak
Asroni mengatakan, ditemukannya surat suara yang rusak pada saat dilakukan pelipatan pada hari pertama (10/5),  dan kemungkinan akan bertambah karena proses pelipatan surat suara masih akan berlangsung sampai hari Minggu besok (12/5). 

"Rencananya kegiatan pelipatan surat suara Pilgub Jateng 2013 dilaksanakan selama tiga hari dan berakhir pada Minggu (12/5). Soal surat suara yang rusak akan dimintakan ganti ke KPUD Provinsi Jawa Tengah. Sementara surat suara yang rusak digantikan dulu dengan surat suara yang dilipat pada hari Sabtu,"kata Asroni.

Ketua Panwaslu Demak didampingi Kepala Sekretariat meninjau proses 
pelipatan surat suara
Dijelaskan, pelipatan surat suara ini melibatkan sebanyak 11 kelompok yang berjumlah kurang lebih 99 orang relawan. Rencananya proses pelipatan surat suara akan berlangsung sampai tengah malam, menurut salah seorang staf KPUD Demak, Krishna “Proses pelipatan ini akan berlangsung sampai tengah malam, bahkan para relawan berani sampai subuh dini hari,” ujarnya. Setiap relawan mendapatkan upah Rp 60,- perlembarnya. Upah ini lebih murah jika dibandingkan dengan pilkada Bupati Demak tahun 2011 yang sekitar Rp. 120,- perlembarnya. “Soal upah ini kami memang tidak bisa berbuat banyak karena anggaran yang menentukan adalah KPU Provinsi,” ujar salah seorang staf KPU. 

Pelipatan surat suara ini juga melibatkan sebanyak 90 orang anggota PPK Sekabupaten Demak dengan perincian, 5 kecamatan yaitu Sayung, Karangtengah, Guntur, Karangawen, dan Mranggen. Lalu dilanjutkan pada hari selanjutnya kecamatan Demak, Bonang, Wedung, Mijen, dan Wonosalam. Hari terakhir akan diteruskan oleh kecamatan Dempet, Kebonagong, Gajah dan Karanganyar.
Total surat suara sebanyak jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng untuk Kabupaten Demak sebanyak  839.022 pemilih ditambah 2,5 %. Sehingga surat suara yang diterima KPUD Kabupaten Demak dari KPUD Provinsi Jateng ada 859.997 buah," urainya lebih lanjut. (UN)

No comments:

Post a Comment