Panwaslu dan KPU meminta penjelasan dari KaRutan Jepara |
Caleg Eks Napi
Sementara itu salah satu calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Moh Musyafak yang berasal dari daerah pemilihan 5 (Kec. Mijen, Gajah, dan Karanganyar) disoal karena pernah menjadi narapidana di rumah tahanan Jepara. Setelah ditelusuri dan berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara benar bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara karena penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, oleh majelis hakim calon legislatif yang beralamat di desa Bremi Mijen ini divonis 7 (tujuh) bulan penjara.
Sementara itu salah satu calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Moh Musyafak yang berasal dari daerah pemilihan 5 (Kec. Mijen, Gajah, dan Karanganyar) disoal karena pernah menjadi narapidana di rumah tahanan Jepara. Setelah ditelusuri dan berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara benar bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara karena penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, oleh majelis hakim calon legislatif yang beralamat di desa Bremi Mijen ini divonis 7 (tujuh) bulan penjara.
Menurut
komisioner KPU Demak Divisi Pencalonan, Mahmudi, Mfil menyatakan Moh. Musyafak
dinyatakan lolos dari aturan Pasal 4 huruf g PKPU No. 7 tahun 2013 karena hanya
diancam dengan hukuman dibawah 5 tahun dan bisa dimasukkan sebagai calon
legislatif dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada tanggal 1
Agustus mendatang.
Panwaslu dan KPU meminta penjelasan Kejaksaan Negeri Jepara |
Sementara
ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyikapi terkait adanya informasi bahwa caleg
dari Partai Gerindra pernah dipenjara juga sependapat dengan anggota KPU
Mahmudi, bahwa caleg ini bisa masuk dalam DCT karena ancaman hukumannya kurang
dari lima tahun. Pendapat ini diperkuat setelah Panwaslu melakukan rapat
koordinasi dengan anggota satreskrim Polres Demak dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
Demak dalam Sentra Gakkumdu yang mengeluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan
dinyatakan lolos dan bisa melanjutkan pencalonannya untuk bertarung
memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Demak. *UN*
No comments:
Post a Comment