Tuesday, July 23, 2013

Caleg PKB Mengundurkan Diri

Panwaslu dan KPU meminta penjelasan dari KaRutan Jepara
Demak- Satu calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Sementara yang diumumkan oleh KPU resmi mengundurkan diri, Khoirul Anam Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan 5 (Kec. Mijen, Gajah, dan Karanganyar) yang berasal dari kecamatan Wedung dalam suratnya yang ditembuskan ke Panwaslu Kabupaten Demak mengakui hal tersebut. Lebih lanjut Khoirul menjelaskan bahwa dasar yang menjadikan dia mengundurkan diri adalah karena dia dicalonkan di daerah pemilihan 5 yang meliputi kecamatan Mijen, Gajah dan Karanganyar tanpa pemberitahuan kepada dirinya, sementara dia mendaftarkan diri untuk dapil 4 yang meliputi kecamatan Wedung dan Bonang, dan dia sendiri berasal dari kecamatan Wedung. Tentu saja hal itu akan menyulitkan dirinya dalam melakukan sosialisasi dan kampanye, dan membuat peluang dirinya untuk terpilih menjadi anggota legislatif menjadi berat.




Caleg Eks Napi
Sementara itu salah satu calon legislatif dari Partai Gerindra bernama Moh Musyafak yang berasal dari daerah pemilihan 5 (Kec. Mijen, Gajah, dan Karanganyar) disoal karena pernah menjadi narapidana di rumah tahanan Jepara. Setelah ditelusuri dan berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jepara benar bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara karena penganiayaan dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, oleh majelis hakim calon legislatif yang beralamat di desa Bremi Mijen ini divonis 7 (tujuh) bulan penjara.
Menurut komisioner KPU Demak Divisi Pencalonan, Mahmudi, Mfil menyatakan Moh. Musyafak dinyatakan lolos dari aturan Pasal 4 huruf g PKPU No. 7 tahun 2013 karena hanya diancam dengan hukuman dibawah 5 tahun dan bisa dimasukkan sebagai calon legislatif dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan pada tanggal 1 Agustus mendatang.

Panwaslu dan KPU meminta penjelasan Kejaksaan Negeri Jepara
Sementara ketua Panwaslu Khoirul Saleh menyikapi terkait adanya informasi bahwa caleg dari Partai Gerindra pernah dipenjara juga sependapat dengan anggota KPU Mahmudi, bahwa caleg ini bisa masuk dalam DCT karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Pendapat ini diperkuat setelah Panwaslu melakukan rapat koordinasi dengan anggota satreskrim Polres Demak dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak dalam Sentra Gakkumdu yang mengeluarkan keputusan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lolos dan bisa melanjutkan pencalonannya untuk bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Demak. *UN*

No comments:

Post a Comment