Friday, July 12, 2013

DPS Pileg Demak Berkurang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak pada hari Jumat (12/7) melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung di aula KPU Jl. Kyai Turmudzi No. 2 Demak. Sebelum penetapan dimulai, KPU Demak juga mengundang kepala dinas dindukcapil Drs. Effendi MM untuk memberikan beberapa pengantar terkait berbedanya jumlah pemilih yang didapat oleh KPU antara pemilu gubernur dan pemilu legislatif.

Pada penetapan DPS yang dihadir oleh seluruh komisioner KPU, dan juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Demak, ditetapkan jumlah DPS untuk pemilu legislatif sejumlah 836.491 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebesar 416.550 dan jumlah pemilih perempuan sebesar 419.941. Jumlah DPS yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilu legislatif ini dibandingkan jumlah pemilih pemilu gubernur berkurang sekitar tiga ribu pemilih. Pada pemilu gubernur yang lalu jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sebesar 839.022.


Jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Mranggen dengan total pemilih 109.446 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 53.840 dan pemilih perempuan 55.606. Sedangkan jumlah pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Kebonagung dengan jumlah pemilih 30.731 dengan jumlah pemilih laki-laki 15.146 dan pemilih perempuan 15.585.
Pada kesempatan itu, komisioner KPU yang membawahi divisi pemutakhiran data Ngaijan, SE mengharapkan kepada masyarakat dan partai politik untuk mencermati DPS, dan melaporkan kepada KPU jika masih ada penduduk yang sudah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam DPS, agar bisa dimasukkan sebelum ditetapkan menjadi DPT.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh, S.Sos., MH pada forum itu menyampaikan pesan bahwa banyaknya persoalan pemilu yang diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, adalah karena salah satunya disebabkan persoalan daftar pemilih, sehingga ia berharap KPU dan jajarannya untuk lebih teliti dan cermat dalam persoalan daftar pemilih ini, sehingga potensi konflik yang berakhir di Mahkamah Konstitusi bisa di minimalisir. (UN).

No comments:

Post a Comment