Wednesday, December 11, 2013

Panwas Temukan Perangkat Desa Nyaleg



Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat. Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran.

Surat pengunduran diri ini dinyatakat dengan mengisi form pendaftaran caleg pada model BB-7. Form tersebut berisi pemberitahuan pengunduran diri bagi kepala desa ataupun perangkat yang maju sebagai caleg.
Setelah dilakukan klarifikasi, caleg bernomor urut 6 dari Dapil III tersebut ternyata sudah membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 20 April lalu. Hanya saja, surat pernyataan tersebut tidak diserahkan pada KPU maupun Panwaslu serta tidak juga diserahkan ke Kecamatan.
Surat Pernyataan Mundur
”Yang bersangkutan memang sudah membuat surat pernyataan mundur dari jabatan perangkat. Tapi surat itu tidak diajukan ke kecamatan, dan tidak di tembuskan pada kami ataupun KPU, melainkan disimpan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Panwaslu berdasarkan informasi dari pihak kecamatan mengetahui bahwa perangkat tersebut pada bulan november kemarin juga masih mengajukan tambahan upah minimum kabupaten (UPK) untuk periode Juli- Desember 2013. Hal itu menunjukkan bahwa keseriusan caleg itu untuk mundur dari jabatan perangkat desa tidak ada, dan cenderung bermain di dua kaki, “kalau nanti terpilih menjadi legislatif maka perangkat desa akan dilepaskan, tetapi jika gagal maka dia bisa kembali lagi menjadi perangkat.” Ujarnya lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada KPU agar caleg tersebut dicoret dari DCT. Rekomendasi itu, didasari agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pasalnya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai caleg pada Pemilu 2014. Khoirul menambahkan, perangkat desa tersebut sebenarnya juga pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009. Hanya saja,  yang bersangkutan  maju dari Partai Pelopor tapi tidak terpilih.
”Kami berharap KPU segera bersikap agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan- persoalan baru yang bisa menghambat kinerja, katanya. Terpisah, Anggota KPU Demak Divisi Kampanye dan Penghitungan Suara Jessi Tri Joeni mengatakan, telah menerima pemberitahuan dari Panwaslu terkait caleg yang masih berstatus sebagai perangkat desa. Sehubungan hal itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dulu dengan perwakilan parpol dan caleg yang bersangkutan.
”Hari ini (kemarin), kami sudah panggil parpol dan caleg tersebut tapi tidak hadir karena sedang di Jakarta. Senin besok kita panggil kembali, semoga yang bersangkutan bisa hadir. Klarifikasi mutlak sebelum dilakukan eksekusi terhadap persoalan ini,” tukasnya. (un)

3 comments:

  1. Apakah calonan perangkat desa juga di awasi YA.... karena utk jadi pamong desa sekarang butuh modal minim 250juta....

    ReplyDelete
  2. ujian perangkat desa di kec. Kebonagung Demak sarat dengan politik uang lelang.... 1 jabatan pamong dapat bengkok desa rata2 3bau -+ 2hektar biaya acara per calon siap dana minim250juta.... hmmmm

    ReplyDelete
  3. sayang sekali, Panwaslu tidak punya kewenangan untuk mengawasi pemilihan perangkat desa, kami turut prihatin atas apa yang terjadi di kebonagung.

    ReplyDelete