Ketua Panwaslu saat mengklarifikasi perangkat nyaleg |
DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten
Demak menemukan seorang perangkat di Desa Surodadi, Kecamatan Sayung maju
sebagai calon anggota legislatif (caleg) Demak pada Pemilu 2014 dari Partai
Nasdem.
Atas temuan tersebut, Panwaslu merekomendasikan pada
KPU Demak agar caleg tersebut dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu
Legislatif 2014. ”Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan KPU No 13/2013 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Kepala desa maupun
perangkat dilarang berpolitik praktis,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Demak,
Khoirul Saleh, baru-baru ini.
Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami betul oleh
siapa saja yang akan menduduki jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat.
Begitu pula ketika mereka memutuskan akan maju sebagai caleg, harus
mengundurkan diri pada saat pendaftaran.
Surat pengunduran diri ini dinyatakat dengan mengisi
form pendaftaran caleg pada model BB-7. Form tersebut berisi pemberitahuan
pengunduran diri bagi kepala desa ataupun perangkat yang maju sebagai caleg.
Setelah dilakukan klarifikasi, caleg bernomor urut 6
dari Dapil III tersebut ternyata sudah membuat surat pengunduran diri yang
ditandatangani di atas meterai tertanggal 20 April lalu. Hanya saja, surat
pernyataan tersebut tidak diserahkan pada KPU maupun Panwaslu serta tidak juga
diserahkan ke Kecamatan.
Surat Pernyataan Mundur
”Yang bersangkutan memang sudah membuat surat
pernyataan mundur dari jabatan perangkat. Tapi surat itu tidak diajukan ke
kecamatan, dan tidak di tembuskan pada kami ataupun KPU, melainkan disimpan,”
imbuhnya.
Selanjutnya, Panwaslu berdasarkan informasi dari pihak
kecamatan mengetahui bahwa perangkat tersebut pada bulan november kemarin juga
masih mengajukan tambahan upah minimum kabupaten (UPK) untuk periode Juli-
Desember 2013. Hal itu menunjukkan bahwa keseriusan caleg itu untuk mundur dari
jabatan perangkat desa tidak ada, dan cenderung bermain di dua kaki, “kalau
nanti terpilih menjadi legislatif maka perangkat desa akan dilepaskan, tetapi
jika gagal maka dia bisa kembali lagi menjadi perangkat.” Ujarnya lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya merekomendasikan kepada KPU agar
caleg tersebut dicoret dari DCT. Rekomendasi itu, didasari agar tidak
menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pasalnya, yang bersangkutan sudah
ditetapkan sebagai caleg pada Pemilu 2014. Khoirul menambahkan, perangkat desa
tersebut sebenarnya juga pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009. Hanya saja, yang bersangkutan maju dari Partai Pelopor tapi tidak terpilih.
”Kami berharap KPU segera bersikap agar persoalan ini
tidak menimbulkan persoalan- persoalan baru yang bisa menghambat kinerja,
katanya. Terpisah, Anggota KPU Demak Divisi Kampanye dan Penghitungan Suara
Jessi Tri Joeni mengatakan, telah menerima pemberitahuan dari Panwaslu terkait
caleg yang masih berstatus sebagai perangkat desa. Sehubungan hal itu, pihaknya
akan melakukan klarifikasi terlebih dulu dengan perwakilan parpol dan caleg
yang bersangkutan.
”Hari ini (kemarin), kami sudah panggil parpol dan
caleg tersebut tapi tidak hadir karena sedang di Jakarta. Senin besok kita
panggil kembali, semoga yang bersangkutan bisa hadir. Klarifikasi mutlak
sebelum dilakukan eksekusi terhadap persoalan ini,” tukasnya. (un)
Apakah calonan perangkat desa juga di awasi YA.... karena utk jadi pamong desa sekarang butuh modal minim 250juta....
ReplyDeleteujian perangkat desa di kec. Kebonagung Demak sarat dengan politik uang lelang.... 1 jabatan pamong dapat bengkok desa rata2 3bau -+ 2hektar biaya acara per calon siap dana minim250juta.... hmmmm
ReplyDeletesayang sekali, Panwaslu tidak punya kewenangan untuk mengawasi pemilihan perangkat desa, kami turut prihatin atas apa yang terjadi di kebonagung.
ReplyDelete